SuaraRiau.id - DPO kasus dugaan korupsi RSUD Bangkinang, Kampar berinisial KTA akhirnya ditangkap Jawa Timur, Malang pada Senin (14/11/2022) malam.
KTA diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Riau saat sedang berada di salah satu kos-kosan yang berada di Kota Malang.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah menyatakan bahwa tersangka merupakan Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen.
"Kami sudah melakukan penjemputan terhadap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung instalasi rawat inap (Irna) tahap III RSUD Bangkinang tahun anggaran 2019," terang Rizky dikutip dari Riaulink.com--jaringan Suara.com, Selasa (15/11/2022) malam.
Ia menyatakan bahwa KTA merupakan tersangka yang keenam dan sudah melarikan diri lebih kurang selama tujuh bulan terhitung dari bulan Februari 2022 lalu.
"Sebenarnya pelaku ada rumah di Kota Malang, tapi ia menyewa satu kamar kos, untuk melabui pengejaran dari tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau," terang Rizky.
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, kami sudah panggil yang bersangkutan sebanyak tiga kali, tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir, oleh sebab itu di nyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," sambungnya.
Penangkapan DPO tersebut, berkat dari bantuan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Malang.
"Usai di lakukan penangkapan, yang bersangkutan langsung di bawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk di lakukan proses penahanan," ujarnya.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan.
Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.
Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14.
Berita Terkait
-
Melawan Saat Akan Ditangkap, DPO yang Rampok dan Bunuh Korbannya di Sumsel Tewas Ditembak
-
Ustadz Terduga Teroris Asal Sumenep Dibekuk Tim Densus saat Pulang Dari Musala di Magetan
-
Viral Penganiayaan Driver Ojol Terekam CCTV Resto Mie Gacoan Kota Bogor
-
Tidak Kooperatif, Polisi Masukan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan Jadi DPO
-
Sempat Menjadi Buronan, Orang Tua Pelaku Penusukan di Cimahi Ternyata Ikut Terlibat Sembunyikan Barang Bukti
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Penduduk Miskin di Riau Bertambah, Terbesar dari Perdesaan
-
4 Mobil MPV Bekas 50 Jutaan, Kabin Lega dan Nyaman Muat 8 Penumpang
-
SF Hariyanto Lantik 2 Pejabat Pemprov Riau Hari Ini, Siapa Mereka?
-
3 Mobil Kecil Bekas Honda yang Keren dan Praktis untuk Wanita
-
Group CEO BRI Apresiasi Kinerja PNM Ciptakan Nilai Sosial Berkelanjutan