SuaraRiau.id - DPO kasus dugaan korupsi RSUD Bangkinang, Kampar berinisial KTA akhirnya ditangkap Jawa Timur, Malang pada Senin (14/11/2022) malam.
KTA diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Riau saat sedang berada di salah satu kos-kosan yang berada di Kota Malang.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah menyatakan bahwa tersangka merupakan Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen.
"Kami sudah melakukan penjemputan terhadap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung instalasi rawat inap (Irna) tahap III RSUD Bangkinang tahun anggaran 2019," terang Rizky dikutip dari Riaulink.com--jaringan Suara.com, Selasa (15/11/2022) malam.
Ia menyatakan bahwa KTA merupakan tersangka yang keenam dan sudah melarikan diri lebih kurang selama tujuh bulan terhitung dari bulan Februari 2022 lalu.
"Sebenarnya pelaku ada rumah di Kota Malang, tapi ia menyewa satu kamar kos, untuk melabui pengejaran dari tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau," terang Rizky.
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, kami sudah panggil yang bersangkutan sebanyak tiga kali, tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir, oleh sebab itu di nyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," sambungnya.
Penangkapan DPO tersebut, berkat dari bantuan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Malang.
"Usai di lakukan penangkapan, yang bersangkutan langsung di bawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk di lakukan proses penahanan," ujarnya.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan.
Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.
Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14.
Berita Terkait
-
Melawan Saat Akan Ditangkap, DPO yang Rampok dan Bunuh Korbannya di Sumsel Tewas Ditembak
-
Ustadz Terduga Teroris Asal Sumenep Dibekuk Tim Densus saat Pulang Dari Musala di Magetan
-
Viral Penganiayaan Driver Ojol Terekam CCTV Resto Mie Gacoan Kota Bogor
-
Tidak Kooperatif, Polisi Masukan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan Jadi DPO
-
Sempat Menjadi Buronan, Orang Tua Pelaku Penusukan di Cimahi Ternyata Ikut Terlibat Sembunyikan Barang Bukti
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Hari Ini BRI Bayar Dividen, Segini Jumlahnya
-
Mendorong Perempuan Berdaya, PNM dan MES Berkolaborasi lewat Program Mba Maya
-
SF Hariyanto Sering Disebut, Diminta Dihadirkan dalam Sidang Abdul Wahid
-
BRILink Agen Capai 1,18 Juta, Perluas Layanan Keuangan hingga Pelosok Desa
-
Holding Ultra Mikro BRI Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha di Indonesia