SuaraRiau.id - Susi, salah satu asisten rumah tangga atau ART Ferdy Sambo menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Dalam kesaksian tersebut, ART Susi dituduh melakukan kebohongan. Tudingan ini bahkan disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E.
Pengacara Bharada E pun meminta agar ART Susi dijerat pasal pidana karena kesaksiannya memberatkan kliennya.
Melihat hal itu, pakar hukum juga sepakat bahwa Susi bisa terancam hukuman penjara jika memang berbohong dalam persidangan.
Jika keterangan Susi dinyatakan palsu, bisa terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Yuk simak penjelasan tentang hukuman bagi saksi yang berbohong di pengadilan berikut ini.
Ancaman bagi saksi berbohong
Berbohong di pengadilan merupakan tindak pidana. Dalam hukum positif Indonesia, berbohong di pengadilan dikategorikan sebagai tindakan memberi keterangan palsu.
Ancaman pidana bagi saksi yang berbohong di persidangan pun cukup berat. Hal ini telah diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 242 Ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi ataupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Hukuman bagi saksi yang berbohong di persidangan bahkan dapat lebih berat dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. Hal ini tertuang dalam Pasal 242 Ayat 2 yang berbunyi:
Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama 9 tahun"
Berbohong di pengadilan bisa kehilangan Hak
Mengacu pada Ayat 4 pasal ini, hakim diberi wewenang untuk menerapkan pidana tambahan jika berbohong di pengadilan. Pidana itu berupa pencabutan hak yang diatur dalam Pasal 35 Ayat 1 KUHP, tepatnya poin nomor 1 hingga 4.
Hak-hak yang dapat dicabut dengan putusan hakim tersebut meliputi:
1) hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu
2) hak memasuki Angkatan Bersenjata
hak memilih dan dipilih dalam pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum
3) hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, 4) hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas atas orang yang bukan anak sendiri.
Berita Terkait
-
Di Sidang, Pengacara Hendra Cecar Afung Bos CCTV: Pernah Dipakai Jasanya untuk Kasus KM 50?
-
Fakta Baru Terungkap! Anak Buah Ferdy Sambo Ambil Bukti Senpi Pembunuhan Brigadir Yosua, Namanya Kombes Susanto
-
Dulu Sempat Bela, Kak Seto Akui Kena Prank Putri Candrawathi soal Status Anak Bungsu
-
AKBP Ridwan Saksikan Ekspresi Ferdy Sambo Pasca Tragedi: Pukuli Tembok dengan Mata Berkaca-kaca
-
Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Saksi Mata Lihat Ferdy Sambo Begini Usai Kematian Brigadir J
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Pemkab Siak Tak Bisa Jamin THR ASN Cair, Sekda: Regulasi Belum Ada
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Selasa 10 Maret 2026
-
5 Parfum Wangi Tahan Lama dan Elegan untuk Momen Lebaran
-
Pemadaman Terus Dilakukan di Empat Titik Api Karhutla Riau
-
Hati-hati saat Mudik, Ini Daftar Jalan Nasional di Riau yang Rawan Kecelakaan