SuaraRiau.id - Susi, salah satu asisten rumah tangga atau ART Ferdy Sambo menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).
Dalam kesaksian tersebut, ART Susi dituduh melakukan kebohongan. Tudingan ini bahkan disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E.
Pengacara Bharada E pun meminta agar ART Susi dijerat pasal pidana karena kesaksiannya memberatkan kliennya.
Melihat hal itu, pakar hukum juga sepakat bahwa Susi bisa terancam hukuman penjara jika memang berbohong dalam persidangan.
Jika keterangan Susi dinyatakan palsu, bisa terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Yuk simak penjelasan tentang hukuman bagi saksi yang berbohong di pengadilan berikut ini.
Ancaman bagi saksi berbohong
Berbohong di pengadilan merupakan tindak pidana. Dalam hukum positif Indonesia, berbohong di pengadilan dikategorikan sebagai tindakan memberi keterangan palsu.
Ancaman pidana bagi saksi yang berbohong di persidangan pun cukup berat. Hal ini telah diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 242 Ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi ataupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Hukuman bagi saksi yang berbohong di persidangan bahkan dapat lebih berat dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. Hal ini tertuang dalam Pasal 242 Ayat 2 yang berbunyi:
Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama 9 tahun"
Berbohong di pengadilan bisa kehilangan Hak
Mengacu pada Ayat 4 pasal ini, hakim diberi wewenang untuk menerapkan pidana tambahan jika berbohong di pengadilan. Pidana itu berupa pencabutan hak yang diatur dalam Pasal 35 Ayat 1 KUHP, tepatnya poin nomor 1 hingga 4.
Hak-hak yang dapat dicabut dengan putusan hakim tersebut meliputi:
1) hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu
2) hak memasuki Angkatan Bersenjata
hak memilih dan dipilih dalam pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum
3) hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, 4) hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas atas orang yang bukan anak sendiri.
Berita Terkait
-
Di Sidang, Pengacara Hendra Cecar Afung Bos CCTV: Pernah Dipakai Jasanya untuk Kasus KM 50?
-
Fakta Baru Terungkap! Anak Buah Ferdy Sambo Ambil Bukti Senpi Pembunuhan Brigadir Yosua, Namanya Kombes Susanto
-
Dulu Sempat Bela, Kak Seto Akui Kena Prank Putri Candrawathi soal Status Anak Bungsu
-
AKBP Ridwan Saksikan Ekspresi Ferdy Sambo Pasca Tragedi: Pukuli Tembok dengan Mata Berkaca-kaca
-
Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Saksi Mata Lihat Ferdy Sambo Begini Usai Kematian Brigadir J
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Wali Kota Ingin Cepat Bangun Jembatan Siak V dan Jalan Lingkar Pekanbaru
-
PNM Tumbuhkan Semangat Kemerdekaan dan Masa Depan Keluarga Ultra Mikro
-
Puluhan Warga di Rokan Hulu Diserang Orang Tak Dikenal, Ngaku Diancam Senjata Api
-
Aparat Gabungan Musnahkan 525 Rakit Tambang Emas Ilegal di Kuansing
-
4 Wilayah Riau Masih Dikepung Karhutla, Manggala Agni Dikerahkan