Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 02 November 2022 | 14:48 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal meminta maaf kepada orangtua Brigadir J untuk tindak pidana yang dilakukannya.

Ricky Rizal menyampaikan hal tersebut di hadapan orangtua Brigadir J dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

"Saya juga berharap kepada Ibu Rosti Simajuntak dan Bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua untuk memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat ini," ujar Ricky Rizal dikutip dari Antara, Rabu (2/11/2022).

Ricky juga berterima kasih karena dapat bertemu langsung dengan orangtua Brigadir J dan turut menyampaikan dukacita yang mendalam.

Ia juga mengakui jika skenario tembak-menembak yang disampaikan kepada keluarga besar Brigadir J merupakan skenario Ferdy Sambo yang disampaikan di ruang provos.

Dalam sidang lanjutan itu, JPU menghadirkan 12 saksi, di antaranya orangtua Brigadir J, sang ayah Samuel Hutabarat dan sang ibu Rosti Simanjuntak.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (1/11/2022), terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi juga memohon maaf kepada orangtua Brigadir J.

Sebelumnya, JPU mendakwa lima terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (Antara)

Load More