SuaraRiau.id - Seorang santri Rokan Hulu (Rohul) meninggal dunia di kolam saat menerima hukuman, Minggu (23/10) sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban merupakan santri Pondok Pesantren Takasus Quran Ar-Royya Pagaran Tapah.
Paur Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono menjelaskan kejadian bermula saat korban H dan teman-temannya keluar dari pondok pesantren tanpa izin untuk membeli makanan, Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 23.10 WIB.
Usai membeli makanan, korban dan temannya duduk di lapangan bola kaki Pagaran Tapah hingga pukul 03.45 WIB.
"Namun saat mengendap untuk pulang ke pondok, santri-santri ini ketahuan oleh bagian keamanan pondok LS (42). Akhirnya mereka dihukum masuk ke kolam depan asrama untuk berendam selama lima menit," terang Mardiano dikutip dari Antara.
Setelah berendam, kemudian Mardiono meminta santri-santri tersebut menyelam untuk membasahi kepala.
Saat satu persatu santri disuruh keluar dari kolam untuk mandi bersih, H tak kunjung keluar dari kolam. Setelah dievakuasi ke Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Usai peristiwa itu, pihak sekolah langsung melaporkan ke keluarga korban di Pangkalankerinci dan langsung menyerahkan ke pihak keluarga.
"Keluarga korban pun melapor dan kami lakukan penyelidikan serta olah TKP. LS ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan tanpa perlawanan," pungkasnya.
Pelaku disangkakan atas Pasal 76 C, Jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Santri Tewas usai Dihukum dalam Kolam di Rokan Hulu, Keamanan Pesantren Tersangka
-
Ajak Kiai dan Santri Dukung Anies Baswedan, Kakak Gus Baha: Harus Kompak
-
Sempat Dipoligami Aa Gym dan Memilih Bercerai, Teh Ninih Minta Sumbangan untuk Bangun Pesantren Meski Berhutang
-
Ratusan Orang Hadang dan Teriaki Polisi usai Datangi Ponpes Al-Islah di Pamekasan: Polisi Mester Sambo!
-
Lewat Program Santri Digitalpreneur,Sandiaga Harapkan Para Santri di Indonesia Go Digital
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Daftar Pejabat Riau Diperiksa KPK Terkait Kasus Pemerasan Abdul Wahid
-
KPK Panggil Plt Gubri SF Hariyanto, Sekda Riau dan Bupati Indragiri Hulu
-
Perburuan Gajah Masih Berlangsung di Riau, Ambil Gading untuk Pipa Rokok
-
Daftar Lapangan Padel di Pekanbaru, Cek Alamatnya
-
Titik Panas di Riau Bertambah Lagi, Hari Ini Terdeteksi 251 Spot