SuaraRiau.id - Masyarakat Adat Pantai Raja Kampar bersama Jikalahari, WALHI, YLBHI dan PMII mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat adat Pantai Raja dengan PT PTPN V.
Masyarakat Adat Pantai Raja meminta pemerintah pusat membantu mengembalikan tanah yang dikuasai PTPN V sejak 38 tahun yang lalu.
Sekitar 40 Masyarakat Adat Desa Pantai Raja, sejak Jumat (21/10/2022), berangkat ke Jakarta dengan restu dari LAM Riau.
Masyarakat adat mengaku tanah mereka yang dikuasai oleh salah satu BUMN itu sejak tahun 1984. Penguasaan lahan oleh PTPN V disebut mencapai 1.013 hektare.
Perwakilan Masyarakat Adat Pantai Raja, Gusdianto mengungkapkan bahwa pada tahun 1999, PTPN V mengakui terdapat 150 hektare tanah masyarakat masuk dalam area kebun inti PTPN V. Pengakuan tersebut pun disertai janji pengembalian tanah masyarakat adat.
"Pada tahun 2019, Komnas HAM memberikan rekomendasi penyelesaian konflik. Komitmen pengembalian tanah masyarakat dan rekomendasi penyelesaian konflik diabaikan oleh PTPN V dan justru masyarakat dikriminalisasi” jelas Gusdianto.
Menurutnya, konflik masyarakat adat dan PTPN V selama lebih dari 38 tahun terjadi disebabkan keengganan negara menyelesaikan konflik tersebut.
Gusdianto mengatakan lambatnya penyelesaian konflik oleh negara mendorong masyarakat “Menjemput Keadilan di Jakarta”.
Pada Minggu (23/10/2022), masyarakat telah menyampaikan aduan kepada Menteri ATR/BPN, Kantor Staf Presiden, Kementerian BUMN hingga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Masyarakat Pantai Raja pun bertemu dengan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto pada Senin 24 Oktober 2022.
Berita Terkait
-
WALHI Kritik Cara Pemprov DKI soal Masalah RDF Rorotan: Salah Sasaran jika Cuma Hilangkan Bau
-
Solidaritas Merauke: Ratusan Masyarakat Adat Bersatu Tolak PSN yang Mengancam Hak dan Lingkungan!
-
RUU Polri dan RUU Penyiaran Picu Perdebatan, Survei Kawula17: Mayoritas Publik Dukung RUU Perampasan Aset dan RUU PPRT
-
Banjir Jabodetabek: Tata Ruang Rusak Parah, Sungai Kehilangan Daya Tampung!
-
Respons Kejagung Soal Dugaan Korupsi Lingkungan 47 Korporasi Rugikan Negara Rp 437 Triliun
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Silaturahmi ke Rumah Syamsuar, Gubri Wahid: Saya Minta Tunjuk Ajar
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!