Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:19 WIB
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022). [Suara.com/Yasir]

"Kenapa? Karena di proses berikutnya kami bisa menguji fakta-fakta yang objektif tersebut, karena kami percaya hanya dengan pengujian fakta-fakta yang objektif," ujar Febri.

Sebelumnya, majelis hakim menolak keberatan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya dan menolak keberatan Putri Chandrawati. Majelis hakim juga memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan berkas perkara. (Antara)

Load More