SuaraRiau.id - Akun Instagram Nikita Mirzani mendadak aktif meski sang artis telah ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Akun Instagram Nikita Mirzani @nikitamirzanimawardi_172 tiba-tiba koar-koar membicarakan hukum pada Rabu (26/10/2022).
Tentu saja, bukan Nikita Mirzani yang membuat postingan tersebut namun diunggah oleh admin.
Akun tersebut menyuarakan soal hukum yang semena-mena terhadap rakyatnya. Mereka pun mempertanyakan kasus yang menyeret pelapor Nikita Mirzani, yakni Dito Mahendra, yang diduga belum menemui kejelasan.
"Faktanya hukum semena-mena. Kalau ka Nikita mirzani aja yang figur publik bisa diginiin, gimana rakyat biasa? Sedang kan pelapornya saja Dito Mahendra juga ada masalah hukum di Polres Jaksel (kasus penyekapan dan pemukulan kasusnya sudah 1 tahun masih jalan di tempat). Ada apa dgn hukum Di Indonesia???" bunyi caption di Instagram Nikita Mirzani.
Selain itu, akun tersebut memperlihatkan tangkapan layar dari akun Henri Subiakto. Di situ tertera tulisan mengenai pemahaman tata cara penanganan konflik pribadi yang dilaporkan dengan UU ITE.
"Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 pasal 3 ITE) tidak bisa ditahan sejak UU ITE direvisi 2016. Itu komitmen negara dengan turunkannya ancaman hukuman, bahkan dibuatkan pedoman SKB oleh Jaksa Agung dan Kapolri agar dipahami dan dipatuhi Jaksa dan polisi," tulis Henri.
Diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Teriaki Isa Zega Bencong Sampai Ngamuk, Suara Lelakinya Bikin Warganet Salfok
-
Gosip Artis Hari Ini: Perjalanan Kasus Nikita Mirzani hingga Ditahan, Clara Shinta Berang Disebut-sebut sebagai Pelakor
-
Musuh-musuh Menari Bahagia Saat Nikita Mirzani Ditahan, Ledek Soal Nangis Dan Teriak
-
Sempat Teriak-teriak, Kondisi Terkini Nikita Mirzani usai Ditahan Terungkap
-
Akun Instagram Nikita Mirzani Aktif Padahal Lagi di Penjara, Sebut Hukum di Indonesia Semena-mena
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Sepak Terjang Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Kini Dicopot Gegara Suap Kasus Narkoba
-
3 Mobil Kecil Bekas dari Toyota yang Dikenal Irit dan Bandel Dipakai Harian
-
Kronologi 'Deal-dealan' Kasus Narkoba Berujung 7 Polisi Pekanbaru Dihukum Patsus
-
Rocky Gerung Ikut Padamkan Karhutla di Dumai, Begini Tanggapannya
-
Bayar Pajak Kendaraan di Riau Bisa Dapat Emas Batangan dan Sepeda Motor