Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun (bertopi). [Laras Olivia/Riauonline]
Pelaku DEF mengajak ketiga rekannya untuk menganiaya Miftahul. DEF menjatuhkan korban dengan menarik kerah belakang baju korban, lalu menendang kepala korban.
Saat korban jatuh, pelaku HAR menginjak kepala korban berulang kali. Sedangkan pelaku DED, memukul kepala korban menggunakan batu bata hingga berdarah.
Pelaku WIS juga melakukan penganiayaan dengan melempar gelas kaca ke kepala korban.
"Keempat pelaku akhirnya dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 56 KUHPidana," ungkap Kombes Narto.
Berita Terkait
-
Cemburu Ada Tanda Cupang di Dada FWB, MN Tusuk Seorang Pria di Hotel Oewa Asia Semarang
-
Penjual Tulang Belulang Harimau Sumatera Dibekuk di Indragiri Hulu
-
Korban Pemukulan Anggota DPRD Palembang Mengakui Terima Uang Damai Rp100 Juta
-
Sadis! Tak Terima Diminta Cerai Karena KDRT, Suami Di Jakut Tega Bakar Istri Hingga Viral Di Medsos
-
Sekelompok Pria Keroyok Pengurus KNPI Riau, Diduga karena Pernyataan di Artikel
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Ombudsman Tinjau Langsung Fasilitas dan Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak
-
Investasi ORI030 di BRI, Nikmati Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun
-
Tentang Tiongkok, Sosialisme yang Mengabdi kepada Rakyat
-
PNM Bawa Suara Jutaan Pengusaha Ultra Mikro di Halal Expo Indonesia 2026
-
Seret Kemenhut, KPK Dalami Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung Bupati Kuansing