Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 21:15 WIB
Pj Wali Kota Pekanbaru Buka Suara soal Orang Ngaku Simpatisannya Pukuli Warga
Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun (bertopi). [Laras Olivia/Riauonline]

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Polda Sunarto, mengatakan keempat pria itu mengaku sebagai simpatisan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.

Mereka mengaku sakit hati dengan komentar Miftahul dalam artikel di salah satu website.

"Para pelaku merasa sakit hati dengan Miftahul karena memberikan statemen yang menyudutkan Pj wali kota," ujar Kombes Narto.

Keempat pelaku lantas mengajak korban bertemu di kedai kopi, Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

"Saat bertemu di Kedai Kopi tersebut, pelaku dan korban sempat adu argumen hingga akhir korban dianiaya dan dikeroyok empat pelaku," terang Narto.

Pelaku DEF mengajak ketiga rekannya untuk menganiaya Miftahul. DEF menjatuhkan korban dengan menarik kerah belakang baju korban, lalu menendang kepala korban.

Saat korban jatuh, pelaku HAR menginjak kepala korban berulang kali. Sedangkan pelaku DED, memukul kepala korban menggunakan batu bata hingga berdarah.

Pelaku WIS juga melakukan penganiayaan dengan melempar gelas kaca ke kepala korban.

"Keempat pelaku akhirnya dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 56 KUHPidana," ungkap Kombes Narto.

Load More