Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 17 Oktober 2022 | 10:38 WIB
Ilustrasi media sosial. [Pexels/Magnus Mueller]

SuaraRiau.id - Pengadilan Agama (PA) Padang Kelas IA, Adwar mengatakan selama Januari hingga Oktober 2022, tuntutan perceraian di Kota Padang lebih banyak didominasi oleh perempuan.

"Selama tahun 2022 sudah ada 967 orang cerai gugat (diajukan oleh istri) dan 361 orang cerai talak (diajukan oleh suami)," kata Adwar kepada Covesia.com--jaringan Suara.com, Selasa (11/10/2022).

Menurutnya, penyebab wanita lebih banyak minta cerai dibandingkan dengan laki-laki disebabkan karena tanggung jawab dari suami terhadap istri tidak terpenuhi.

"Hal utama pemicu tanggung jawab laki-laki terhadap perempuan tidak terpenuhi disebabkan karena faktor ekonomi," terang Adwar.

Kata dia, perceraian juga disebabkan tingginya pengaruh media sosial di lingkungan keluarga.

"Perselingkuhan melalui media sosial juga merupakan salah satu pemicu terjadinya perceraian," ujar Adwar.

Faktor lainnya juga dipicu karena suami terlibat dalam pengaruh narkoba, baik itu pengedar maupun pemakai.

"Rata-rata lama pernikahan yang bercerai itu bertahan selama 5 hingga 10 tahun," jelasnya.

Load More