Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 09:28 WIB
Ilustrasi penangkapan perambah hutan Giam Siak Kecil. [Dok.Antara]

"Ada harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus), beruang madu (Helarctos malayanus), tapir (Tapirus indicus), serta untuk perlindungan tumbuhan Giam (Cotylelobium malayanum)," ujar Genman.

Dalam beberapa tahun ini, sebut dia KLHK telah membawa 1.315 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. KLHK juga telah menerbitkan 2.459 sanksi administratif dan melakukan 1.861 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 708 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. (Antara)

Load More