SuaraRiau.id - Tokoh Masyarakat Riau, Azlaini Agus, mengkritik aksi demontrasi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Mereka mengatasnamakan mahasiswa atau pihak lainnya berdemonstrasi para pejabat Riau dengan tuduhan korupsi maupun menerima suap.
"Sayangnya (aksi-aksi tersebut) ujung-ujungnya minta duit dari pejabat yang didemo," ungkap Azlaini, Sabtu, 8 Oktober 2022, dilansir dari Riauonline--jaringan suara.com.
Sebelumnya, Kamis lalu, 6 Oktober 2022, sekelompok massa menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK), berunjuk rasa di depan kantor Kejati Riau, Jalan Sudirman.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Riau Hari Ini 8 Oktober: Hujan dari Sore hingga Dini Hari
Aksi ini menuding Sekdaprov Riau, SF Hariyanto, diduga telah menerim uang dari kontraktor miliaran Rupiah.
SF Hariyanto kemudian melaporkan unjuk rasa tersebut ke Polresta Pekanbaru. Satreskrim kemudian menetapkan 3 tersangka dengan pasal disangkakan pencemaran nama baik.
Azlaini mengatakan, patut diduga beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi korban dalam aksi-aksi serupa.
"Tindakan oknum-oknum mahasiswa yang mengatasnamakan aliansi atau apapun namanya itu, harus dihentikan," desak Azlaini.
Alasannya, tutur Azlaini, selain mencemarkan nama baik, juga berdampak terhadap pekerjaan diemban para pejabat tersebut terganggu.
Baca Juga: Tak Senang Didemo, Sekdaprov Riau SF Hariyanto Laporkan Mahasiswa, Netizen: Pejabat Kok Gini
"Terutama pejabat yang memang tidak melakukan kesalahan seperti mereka tuduhkan," kata Bunda, sapaan Azlaini.
Menurutnya, jika ada indikasi perbuatan korupsi dan atau gratifikasi, ia berharap aparat penegak hukum (APH), seperti Kepolisian dan Kejaksaan, harus serius mengungkapnya.
"Jangan pula (pejabat didemo) dijadikan ATM oleh oknum-oknum. Termasuk memanfaatkan aksi unjuk rasa tersebut demi kepentingan materi," kata Azlaini menduga.
Kata dia, mereka leluasa berbuat seperti itu karena lemahnya pengawasan. Mata rantai mafia hukum ini sangat memalukan dunia penegakan hukum kita, terutama di Bumi Melayu ini.
Dosen Fakultas Hukum UIR berpuluh tahun ini meminta Kejaksaan, dan Kepolisian benar-benar menerapkan Asas Praduga tak Bersalah.
Berita Terkait
-
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka ke-10 Kasus Pembiayaan Fiktif PT Telkom, Ini Sosoknya
-
Tingkatkan Skor SINTA, Psikologi UIN Suska Riau Gelar Workshop Publikasi
-
Menikmati Mie Rebus Bengkalis, Kuliner Tradisional yang Memikat
-
7 Makanan Khas Riau yang Kaya Rasa dan Sejarah Cocok untuk Wisata Kuliner
-
Bersyukur Berkat Gemblengan Ortunya, Begini Curhatan Menhut Raja Juli
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Link DANA Kaget Jelang Akhir Bulan, Buka Amplop Bernilai Rp230 Ribu
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
3 Link DANA Kaget Bernilai Rp395 Ribu, Semoga Menjadi Keberuntunganmu
-
BRI Dukung Desa BRILiaN Hargobinangun Yogyakarta Ciptakan Sistem Sampah Digital dan UMKM Mandiri
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Bantu Tutupi Biaya Keperluan Mendadak