SuaraRiau.id - Tiga orang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru karena dianggap mencemarkan nama baik Sekdaprov Riau, SF Hariyanto.
SF Hariyanto yang merupakan seorang pejabat publik melaporkan mahasiswa yang mendemo dirinya karena dianggap terima suap Rp 2 miliyar.
Melansir riauonline--sebelumnya Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis, 6 Oktober 2022.
Dalam demo itu, massa mendesak Kajati Riau untuk mengusut dugaan korupsi yang dilakukan terduga Sekdaprov, SF Hariyanto.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Kuansing Terancam Hukuman Seumur Hidup
Namun, sikap Sekdaprov Riau yang melaporkan mahasiswa ke polisi itu disayangkan netizen.
"Negara bebas menyampaikan pendapat malah ditahan oleh pejabat publik," ujar nettizen dalam komentar di Facebook, Jumat, 7 Oktober 2022.
Selanjutnya juga ada yang berkomentar kalau negeri ini aneh, mahasiswa melaporkan adanya dugaan korupsi malah dijadikan tersangka.
"Pejabat Publik Kok Gini, Padahal itu hak warga negara menyampaikan pendapat di muka umum," tulis Heru Rasyid.
Ada juga yang menyayangkan sikap dari aparat kepolisian atas penetapan tersangka tiga mahasiswa.
Baca Juga: Dirut PT LIB Hadian Lukita Buka Suara Usai Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Tuai Amarah Publik
"Kok begini jadinya kerja aparat kepolisian nangkapin generasi bangsa. Bukannya nangkap koruptor," cetus nettizen lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Tiga orang dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru.
Ketiganya diketahui berinisial AY (20), TS (19) dan M. Ketiganya ditahan atas laporan dari SF Hariyanto.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan membenarkan perihal penetapan tiga tersangka tersebut.
"Betul. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan saudara SFH," ujar Kompol Andrie, Jumat, 7 Oktober 2022.
Ketiga tersangka itu terjerat Pasal 310 KUHPidana dengan ancaman di bawah 1 tahun dan bukan pasal pengecualian (tipiring).
"Ketiganya tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun (tipiring)," terang Andrie.
Berita Terkait
-
Kasus Retret Pelajar Kristen Dibubarkan Paksa, KemenHAM Usul Para Tersangka Dibebaskan, Kenapa?
-
Terseret Kasus Topan Ginting, Pentingnya KPK Segera Periksa Bobby Nasution Demi Bongkar Modus Ini
-
Dari Mimpi ke Prestasi: Beasiswa untuk Mahasiswa Berbakat Indonesia
-
Skandal Gratifikasi MPR: KPK Cegah Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri
-
Generasi Kampus Tanpa Gugatan: Mahasiswa dan Matinya Nalar Kritis
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
Terkini
-
Lewat 3 Cabangnya, AgenBRILink Ini Dukung Inklusi Keuangan untuk Petani
-
10 Pilihan Merek AC yang Bagus: Hemat Listrik, Suhu Nyaman Sepanjang Hari
-
Tambahan Belanja Liburan Keluarga, Klik Segera 7 Link DANA Kaget Terbaru
-
PNM Jadi Pencetus Peluncuran Orange Bond di Indonesia
-
Aura Farming Viral, Kunjungan Wisatawan ke Festival Pacu Jalur Diprediksi Meningkat