SuaraRiau.id - Pengacara Rizky Billar memberi klarifikasi atas dugaan KDRT. Ia menyebut bahwa Lesti Kejora hanya membesar-besarkan masalah.
Pasalnya pengacara Rizky Billar menyebut jika kliennya dan Lesti Kejora tak memiliki masalah-apa-apa terbukti dengan kemesraan mereka di rumah sakit.
“Yang jelas waktu Billar besuk si Lesti ke rumah sakit, itu mereka manja-manjaan. Bahkan Billar menyuapin ya, menyuapin istrinya sebagaimana mereka suami istri. Dan mereka gak ada masalah sebenarnya. Hanya dibesar-besarkan saja,” ucap pengacara Rizky Billar dalam akun Instagram @viral62com.
Awak mediapun menanggapi pernyataan pengacara Rizky Billar dan bertanya mengapa Lesti Kejora sampai melaporkannya ke kepolisian jika itu hanya persoalan kecil.
Kuasa Hukum Rizky Billar malah menduga jika ada pihak ketiga yang sengaja melakukan provokasi sehingga Lesti Kejora melaporkan suaminya tersebut.
“Begini ya, waktu sudah selesai mereka sudah damai, sudah selesai. Itu kan Lesti pergi, ini kami duga, ada pihak ketiga yang mengompor-ngomporin, agar dilaporkan aja supaya jera ini anak,” ucapnya lagi.
Visum berkata lain
Namun baru-baru ini Kabid Humas Polda Metro Jaya, E. Zulpan membeberkan bukti visum Lesti Kejora yang berisi empat poin penting yang menunjukkan adanya KDRT yang diterima oleh Lesti.
Dengan keluarnya hasil visum tersebut, status kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar akhirnya dinaikkan menjadi penyidikan.
Baca Juga: Rossa Bagikan Potret Terbaru Lesti Kejora Usai Alami Dugaan KDRT
“Dengan hasil visum dan juga pemeriksaan terhadap lima orang saksi, kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan jadi penyidikan,” sebut E. Zulpan.
Zulpan juga turut menanggapi tentang pernyataan pengacara Rizky Billar yang membantah adanya KDRT dan menyebut jika itu adalah hak kuasa hukum.
“Ya itu hak daripada lawyernya, memang lawyernya kan bertugas membela daripada kepentingan kliennya,” ucap E. Zulpan seperti dikutip dari Hops.ID pada Jumat, 7 Oktober 2022.
Namun pihak kepolisian tetap akan memutuskan status Rizky Billar berdasarkan fakta hukum dan alat-alat bukti yang ada.
“Tetapi tentunya kepolisian, penyidik bekerja berdasarkan pertama adanya laporan polisi , kemudian juga fakta hukum yang ada, kemudian didukung dengan hasil visum, kemudian alat bukti yang lain, saksi dan alat bukti pendukung yang lain,” bebernya.
“Yang mana nanti ini merupakan panduan daripada penyidik untuk menentukan status daripada terlapor,” tambah E. Zulpan.
Berita Terkait
-
Kejutan! Lesti Kejora Bakal Meriahkan Konser 30 Tahun UNGU, Cek Harga Tiketnya
-
Rizky Billar Hasut Publik Report Akun Facebook Matamata.com Karena Dinilai Sebarkan HOAX
-
Dituduh Selingkuh dengan Asila Maisa, Rizky Billar Siap Polisikan Akun Penyebar Hoaks
-
Nama Lesti Kejora Dicatut untuk Dugaan Penipuan, Fans Diminta Jangan Berikan Data Pribadi
-
Publik Bosan Dengar Klarifikasi Rizky Billar Dituding Pria 'Mokondo' sampai Pamer Honor Sinetron
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh
-
Masa Pensiun Lebih Tenang, Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
Sekolah di Pelalawan Pulangkan Siswa Akibat Kabut Asap Memburuk
-
Kualitas Udara di Siak Sangat Tidak Sehat, Sekolah Masih Diliburkan
-
Kabut Asap, Citilink Berputar-putar Sebelum Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru