SuaraRiau.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan berkas perkara penggelapan pajak oleh tersangka AH lengkap atau P21.
Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Riau dan ditangani jaksa di Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.
Kasus tersebut sebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,24 miliar.
Melansir Riauonline--jaringan suara.com, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi menjelaskan, tersangka AH melalui CV AMJ dan CV KSS diduga melakukan tindak pidana perpajakan yaitu sengaja tidak menyampaikan SPT tahunan.
“AH ini di CV AMJ sebagai direktur dan di CV KSS sebagai pemilik,” ujarnya, Kamis, 6 Oktober 2022.
Rizal menambahkan, tersangka dalam kurun waktu Juni hingga September 2018 melalui CV AMJ dan kurun waktu Februari 2019 hingga Juni 2019 melalui CV KSS, melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang menimbulkan kerugian negara dengan total Rp 3,24 miliar.
“Kegiatan usahanya dalam bidang penjualan TBS, yang seharusnya dipungut ppn tidak, namun tidak disetor ke kas negara,” terangnya.
Ia menyebut, tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c dan/atau Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan.
“Di pasal 39 ayat 1 huruf c itu tidak menyampaikan SPT dengan sengaja, dan di Pasal 39 ayat 1 huruf i ini dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,” jelas Rizal.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Tri Joko mengatakan, pihaknya telah menerima tersangka beserta dokumen barang bukti usai dinyatakan P21 pada, 4 Oktober 2022 lalu.
“Kami telah menerima tahap dua tersangka ini, tersangka AH sudah diserahkan beserta barang bukti dokumen-dokumen diserahkan kepada kami. Oleh Karena ancaman pidana pasal 39 ayat 1 huruf c,d dan i ini maksimal 6 tahun jadi bisa dikenakan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti ,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Peran 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha, Ada Satpam dan Petugas Kebersihan
-
Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
-
Bukan Cuma Oligarki, Hafid Abbas Ungkap 2 Pihak Lain yang Jadi Sumber Malapetaka Bangsa
-
Langganan Strava Kena Pajak, Ini 4 Aplikasi Lari yang Bisa Dipakai Gratis
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
'Kepala Dihempas ke Lantai', Dugaan Penganiayaan Kader PMII Riau di Kantor Polisi
-
Kasus Suap Bupati Kuansing, Sejumlah Lokasi Digeledah KPK
-
Kasus Suap Bupati Kuansing: KPK Geledah Balai Milik Suhardiman Amby di Inuman
-
Kembangkan Kasus OTT di Kuansing, KPK Geledah Rumah Kepala Dinas Perkebunan
-
Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Inhu Meninggal, Terungkap Penyebabnya