SuaraRiau.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan berkas perkara penggelapan pajak oleh tersangka AH lengkap atau P21.
Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Riau dan ditangani jaksa di Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.
Kasus tersebut sebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,24 miliar.
Melansir Riauonline--jaringan suara.com, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi menjelaskan, tersangka AH melalui CV AMJ dan CV KSS diduga melakukan tindak pidana perpajakan yaitu sengaja tidak menyampaikan SPT tahunan.
“AH ini di CV AMJ sebagai direktur dan di CV KSS sebagai pemilik,” ujarnya, Kamis, 6 Oktober 2022.
Rizal menambahkan, tersangka dalam kurun waktu Juni hingga September 2018 melalui CV AMJ dan kurun waktu Februari 2019 hingga Juni 2019 melalui CV KSS, melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang menimbulkan kerugian negara dengan total Rp 3,24 miliar.
“Kegiatan usahanya dalam bidang penjualan TBS, yang seharusnya dipungut ppn tidak, namun tidak disetor ke kas negara,” terangnya.
Ia menyebut, tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c dan/atau Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan.
“Di pasal 39 ayat 1 huruf c itu tidak menyampaikan SPT dengan sengaja, dan di Pasal 39 ayat 1 huruf i ini dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,” jelas Rizal.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Tri Joko mengatakan, pihaknya telah menerima tersangka beserta dokumen barang bukti usai dinyatakan P21 pada, 4 Oktober 2022 lalu.
“Kami telah menerima tahap dua tersangka ini, tersangka AH sudah diserahkan beserta barang bukti dokumen-dokumen diserahkan kepada kami. Oleh Karena ancaman pidana pasal 39 ayat 1 huruf c,d dan i ini maksimal 6 tahun jadi bisa dikenakan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti ,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Kabut Asap Karhutla Selimuti Pekanbaru
-
Penerimaan Pajak Melesat 24,1% di Agustus 2026 karena Pemerintah Tunda Restitusi ke Pengusaha
-
Layanan BPHTB Diminta Lebih Cepat dan Transparan, Wajib Pajak Tak Boleh Menunggu Tanpa Kepastian
-
KPK Perluas Kasus Korupsi Pajak Banjarmasin, 10 Saksi Diperiksa
-
DJP Sudah Cairkan Restitusi Pajak Rp 191,8 T per Agustus 2026
Terpopuler
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Antrean BBM di Riau Tak Kunjung Reda, SF Hariyanto Panggil Pertamina
-
Heboh Kebakaran di Gedung Kejati Riau, 5 Mobil Pemadam Dikerahkan
-
Siak Diguyur Investasi Rp1,6 Triliun, Diklaim Serap 700 Tenaga Kerja Anak Muda
-
Kabut Asap Tak Hanya Ganggu Belajar, Anak-anak di Pekanbaru Terserang Demam
-
Kabut Asap, 3 Pesawat Tujuan Bandara Pekanbaru Sempat Berputar-putar di Langit