SuaraRiau.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan berkas perkara penggelapan pajak oleh tersangka AH lengkap atau P21.
Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Riau dan ditangani jaksa di Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.
Kasus tersebut sebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,24 miliar.
Melansir Riauonline--jaringan suara.com, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi menjelaskan, tersangka AH melalui CV AMJ dan CV KSS diduga melakukan tindak pidana perpajakan yaitu sengaja tidak menyampaikan SPT tahunan.
“AH ini di CV AMJ sebagai direktur dan di CV KSS sebagai pemilik,” ujarnya, Kamis, 6 Oktober 2022.
Rizal menambahkan, tersangka dalam kurun waktu Juni hingga September 2018 melalui CV AMJ dan kurun waktu Februari 2019 hingga Juni 2019 melalui CV KSS, melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang menimbulkan kerugian negara dengan total Rp 3,24 miliar.
“Kegiatan usahanya dalam bidang penjualan TBS, yang seharusnya dipungut ppn tidak, namun tidak disetor ke kas negara,” terangnya.
Ia menyebut, tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c dan/atau Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan.
“Di pasal 39 ayat 1 huruf c itu tidak menyampaikan SPT dengan sengaja, dan di Pasal 39 ayat 1 huruf i ini dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,” jelas Rizal.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Tri Joko mengatakan, pihaknya telah menerima tersangka beserta dokumen barang bukti usai dinyatakan P21 pada, 4 Oktober 2022 lalu.
“Kami telah menerima tahap dua tersangka ini, tersangka AH sudah diserahkan beserta barang bukti dokumen-dokumen diserahkan kepada kami. Oleh Karena ancaman pidana pasal 39 ayat 1 huruf c,d dan i ini maksimal 6 tahun jadi bisa dikenakan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti ,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Angkut 30 Kg Sisik Trenggiling Pakai Karung, Zulfikar Dicokok Polisi
-
Heboh Mayat Tertutup Terpal di Siak Riau, Hasil Autopsi Ungkap Novrianto Dibunuh Secara Brutal!
-
Terpopuler: Tim Indonesia Keok di Physical: Asia, Mobil Keluarga dengan Pajak Paling Ringan di 2025
-
5 Mobil Keluarga dengan Pajak Tahunan Paling Murah, Irit BBM dan Minim Biaya Perawatan
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
Terkini
-
7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
-
6 Mobil Bekas di Bawah 70 Juta untuk Keluarga, Efisien Dipakai Harian
-
Event USS 2025 JICC Didukung BRI dan BRImo: Nikmati Gaya Hidup, Seni, dan Sneakers
-
5 Mobil Legendaris Dikenal Bandel di Bawah 50 Juta, Bekasnya Masih Jadi Incaran
-
Gegara Hotspot Wifi, Pria Habisi Rekan lalu Mayat Dikubur Ditutup Terpal di Siak