SuaraRiau.id - Sakit hati lantaran diusir warga dari tempat tinggalnya, membuat MN (47) lantas merakit bom untuk melampiaskan amarahnya.
Tersangka MN ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Senin (3/10/2022).
Lelaki akrab disapa Ocu diringkus tanpa perlawanan di salah rumah dekat Simpang Tambang, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu (Inhu).
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menyampaikan, penangkapan tersangka berawal laporan salah seorang pemilik warung yang mendengar dan menemukan bekas ledakan bom rakit. Temuan tersebut dilaporkan pemilik warung kepada pihak Kepolisian .
Atas laporan tersebut, polisi langsung menindaklanjutinya dengan melakukan proses penyelidikan.
“Suara ledakan bom yang dibuat pelaku cukup besar. Tapi, warga yang mendengar tidak berani keluar rumah,” ungkap Asep Darmawan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, Rabu (5/10/2022).
Asep menambahkan, berdasarkan keterangan saksi, bom tersebut dirakit oleh seorang penghuni kontrakan.
Pelaku, kata Asep, sudah tiga kali meledakan bom rakitan yang dibuatnya.
“Tersangka sudah tiga kali buat bom. Bom yang ketiga ledakannya cukup besar,” sambung Asep.
Selanjutnya sambung mantan Kapolres Kampar, pihaknya melakukan penangkapan terhadap MN di kontrakannya.
Di sana, ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya tiga buah cassing beserta pecahannya, enam paralon, empat baterai aki, lima jam digital.
Lalu, 6 kg booster kelengkeng, 2,5 kg belerang, 1,5 kg arang hitam, 1 unit HP, aki motor, gergaji, dua kaca mata night vision, gitar, senanpan angin, timbangan digital, dan satu bungkus gula.
“Tersangka ini belajar membuat bom dari YouTube. Dia membuat bom rakitan untuk melampiaskan rasa sakit hatinya terhadap warga yang mengusirnya dari rumah kontrakan,” imbuh Asep.
Tersangka diusir dari kontrakannya, sering menggangu warga dengan cara melempar dengan batu dan mengejar warga mengggunakan parang.
“Tersangka ini, setiap kali makan di warung tidak pernah bayar. Terakhir kali dia membayar makan dengan membawa senapan angin dan mengancam pemilik warung,” papar Asep.
Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun.
Kontributor : Riri Radam
Berita Terkait
-
Gaza: Ladang Ranjau Tak Terlihat, Anak-Anak Jadi Korban Utama Setelah Gencatan Senjata
-
Malaysia Keluarkan Peringatan Travel ke Thailand Selatan Usai Serangan Bom
-
Drama di Barnard College: Ancaman Bom dan Aksi Duduk Pro-Palestina Berakhir Ricuh!
-
Insiden Mengejutkan, Bom Nyasar Jet Tempur Korsel Lukai Belasan Warga Sipil!
-
Hotman Paris Ungkap Penyebab Dirinya Sakit Abses Hati sambil Sentil Firdaus Oiwobo
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Pungut Retribusi Sampah secara Tunai di Pekanbaru Bisa Dilaporkan
-
Syamsuar Pesan Jangan Ada 'Dua Matahari' ke Gubri Wahid, Ini Maknanya dalam Kepemimpinan
-
Rumah Didatangi Gubri Wahid, Syamsuar Ngomongin 'Dua Matahari'
-
Harga Sayuran di Pekanbaru Naik 3 Kali Lipat, Cabai Tembus Rp120.000 usai Lebaran
-
Gubri Wahid Siap Lantik Afni dan Syamsurizal Jadi Bupati-Wakil Bupati Siak