SuaraRiau.id - Sakit hati lantaran diusir warga dari tempat tinggalnya, membuat MN (47) lantas merakit bom untuk melampiaskan amarahnya.
Tersangka MN ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Senin (3/10/2022).
Lelaki akrab disapa Ocu diringkus tanpa perlawanan di salah rumah dekat Simpang Tambang, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Indragiri Hulu (Inhu).
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menyampaikan, penangkapan tersangka berawal laporan salah seorang pemilik warung yang mendengar dan menemukan bekas ledakan bom rakit. Temuan tersebut dilaporkan pemilik warung kepada pihak Kepolisian .
Atas laporan tersebut, polisi langsung menindaklanjutinya dengan melakukan proses penyelidikan.
“Suara ledakan bom yang dibuat pelaku cukup besar. Tapi, warga yang mendengar tidak berani keluar rumah,” ungkap Asep Darmawan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, Rabu (5/10/2022).
Asep menambahkan, berdasarkan keterangan saksi, bom tersebut dirakit oleh seorang penghuni kontrakan.
Pelaku, kata Asep, sudah tiga kali meledakan bom rakitan yang dibuatnya.
“Tersangka sudah tiga kali buat bom. Bom yang ketiga ledakannya cukup besar,” sambung Asep.
Selanjutnya sambung mantan Kapolres Kampar, pihaknya melakukan penangkapan terhadap MN di kontrakannya.
Di sana, ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya tiga buah cassing beserta pecahannya, enam paralon, empat baterai aki, lima jam digital.
Lalu, 6 kg booster kelengkeng, 2,5 kg belerang, 1,5 kg arang hitam, 1 unit HP, aki motor, gergaji, dua kaca mata night vision, gitar, senanpan angin, timbangan digital, dan satu bungkus gula.
“Tersangka ini belajar membuat bom dari YouTube. Dia membuat bom rakitan untuk melampiaskan rasa sakit hatinya terhadap warga yang mengusirnya dari rumah kontrakan,” imbuh Asep.
Tersangka diusir dari kontrakannya, sering menggangu warga dengan cara melempar dengan batu dan mengejar warga mengggunakan parang.
“Tersangka ini, setiap kali makan di warung tidak pernah bayar. Terakhir kali dia membayar makan dengan membawa senapan angin dan mengancam pemilik warung,” papar Asep.
Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun.
Kontributor : Riri Radam
Berita Terkait
-
Belajar Rakit Bom dari YouTube, Densus 88 Dalami Keterlibatan Warga Inhu dengan Kelompok Terorisme
-
Warga Riau Bikin Bom gegara Kesal sama Tetangga, Belajar Rakitnya lewat YouTube
-
Perakit Bom di Indragiri Hulu Ditangkap, Sempat Ledakkan Rumah Warga
-
Ketahuan Nyabu di Samping Rumah, Ayah di Rokan Hulu Dipolisikan sang Anak
-
Pos Polantas di Makassar Dilempari Bom Molotov Pasca Tragedi Stadion Kanjuruhan
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Sanrah Food: Dukungan BRI Membuat Usaha Berkembang dan Mampu Perluas Penjualan
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Produk Lokal: Ringan dan Nyaman, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
Heboh Typo Ucapan Hari Bhayangkara ke-79 dari Pemprov Riau, Kok Bisa?
-
5 Rekomendasi Parfum Murah Wangi Tahan Lama, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa