SuaraRiau.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana mengatakan sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka Ferdy Sambo, HK, AN, ARA tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
"Terhadap yang lain, CP, IW, dan BW di Bareskrim Polri," kata Fadil Zumhana dikutip dari Antara, Rabu (5/10/2022).
Selanjutnya, untuk tersangka RR, RE, dan KM juga ditahan di Bareskrim Polri. Sedangkan tersangka Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI Jakarta, Pusat.
Fadil mengatakan pelaksanaan tahap II akan dilaksanakan di Jampidum Kejagung RI, Rabu (5/10/2022).
Menurutnya, untuk barang bukti yang akan diserahkan, juga sudah diverifikasi pada Selasa (4/10/2022).
Dalam kesempatan tersebut, katanya, tersangka FS, RE, RR, KM, dan PC dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP; sedangkan terkait kasus tindak pidana merintangi proses hukum (obstruction of justice), para tersangka yaitu FS, HK, AN, ARA, CP, BW, dan IW dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP.
Sesuai ketentuan hukum pidana, Jampidum akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Berdasarkan itu, jaksa penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan ke Kejagung. Tujuan penahanan itu ialah untuk memudahkan proses persidangan.
Pada prinsipnya, Kejagung ingin perkara yang menewaskan Brigadir J dilaksanakan secara cepat, sederhana serta berbiaya ringan, termasuk memudahkan membawa tersangka ke persidangan.
Jampidum mengupayakan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Selatan dan mendapat keadilan serta kepastian hukum.
"Surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki atau sempurnakan supaya pelaksanaan persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya," ujar Fadil Zumhana. (Antara)
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Kantor Kaesang Digeledah Kejagung, Uang Miliaran Disita
-
Dewan Pers Minta Kejagung Lakukan Pengalihan Penahanan Direktur JakTV Agar Permudah Pemeriksaan
-
Babak Baru Vonis Lepas Korupsi CPO: Kejagung Periksa Sosok Ini dari Kantor Ariyanto Bakri
-
Sita 130 Helm Mewah Milik Tersangka Ariyanto Bakri, Kejagung: Harganya Jutaan
-
Sebut Kasus Bos JakTV Janggal, Legislator NasDem: Produk Jurnalistik Tak Boleh Dikriminalisasi!
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
-
Le Minerale Terafiliasi Israel?
Terkini
-
3 Amplop DANA Kaget Gratis Khusus Buatmu, Kejutan Menunggu!
-
Bupati Siak Didesak Jelaskan soal Pengelolaan Keuangan Daerah
-
Dua Balita Tenggelam di Lokasi Bekas Pengeboran, PHR Buka Suara
-
Dinas Pendidikan Pekanbaru Larang Sekolah Gelar Perpisahan secara Mewah
-
Jumat Berkah! DANA Kaget Gratis Ini Bisa Bikin Kamu Makan Mewah