SuaraRiau.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana mengatakan sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka Ferdy Sambo, HK, AN, ARA tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
"Terhadap yang lain, CP, IW, dan BW di Bareskrim Polri," kata Fadil Zumhana dikutip dari Antara, Rabu (5/10/2022).
Selanjutnya, untuk tersangka RR, RE, dan KM juga ditahan di Bareskrim Polri. Sedangkan tersangka Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI Jakarta, Pusat.
Fadil mengatakan pelaksanaan tahap II akan dilaksanakan di Jampidum Kejagung RI, Rabu (5/10/2022).
Menurutnya, untuk barang bukti yang akan diserahkan, juga sudah diverifikasi pada Selasa (4/10/2022).
Dalam kesempatan tersebut, katanya, tersangka FS, RE, RR, KM, dan PC dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP; sedangkan terkait kasus tindak pidana merintangi proses hukum (obstruction of justice), para tersangka yaitu FS, HK, AN, ARA, CP, BW, dan IW dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP.
Sesuai ketentuan hukum pidana, Jampidum akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Berdasarkan itu, jaksa penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan ke Kejagung. Tujuan penahanan itu ialah untuk memudahkan proses persidangan.
Pada prinsipnya, Kejagung ingin perkara yang menewaskan Brigadir J dilaksanakan secara cepat, sederhana serta berbiaya ringan, termasuk memudahkan membawa tersangka ke persidangan.
Jampidum mengupayakan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Selatan dan mendapat keadilan serta kepastian hukum.
"Surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki atau sempurnakan supaya pelaksanaan persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya," ujar Fadil Zumhana. (Antara)
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo: Saya Membunuh Brigadir J karena Cinta kepada Putri Candrawathi
-
Ferdy Sambo Akhirnya Minta Maaf Pada Orang Tua Brigadir J dan Ungkap Hal ini
-
Ferdy Sambo Tiba di Kejagung Dikawal Bak Jenderal, Akui Bersalah dan Siap Jalani Proses Hukum
-
Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Salemba, Kejagung Bilang Alasannya Begini
-
Pastikan Jaga Integritas, Kejagung Sebut JPU Kasus Ferdy Sambo Aman dari Intervensi
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
Terkini
-
BRI Torehkan Prestasi di Indeks Tempo-IDN Financials 52 Berkat Kinerja Keuangan Kuat
-
8 Prompt Gemini AI Foto Sendiri Tidur di Atas Makanan, Menghibur Bikin Ketawa
-
Terus Naik, Harga Emas di Pegadaian Tembus Rp2,4 Juta per Gram
-
Harga Emas Antam Terus Naik, Sekarang Capai Rp2,303 Juta per Gram
-
100 Pasangan Ikut Nikah Massal, Gratis Bulan Madu di Hotel hingga Hadiah Umroh