Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 30 September 2022 | 16:02 WIB
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah) berjalan usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc].

Arman menyatakan pihaknya menghargai keputusan penegak hukum menahan kliennya.

“Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum,” ujar Arman. (Antara)

Load More