Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 29 September 2022 | 17:28 WIB
Ilustrasi rumah usaha sarang burung walet. [Envato Element by ThamKC]

Tidak sampai disitu, pelaku lagi-lagi meminta korban mentransfer uang ke rekening BCA atas nama Apriani untuk modal membeli sarang burung walet dari warga.

Sehingga karena sering minta dikirimkan uang oleh pelaku, korban mengalami kerugian sebanyak Rp1,5 miliyar.

"Setelah beberapa bulan, pelaku ini tidak melaporkan atau mengembalikan uang korban yang diminta. Korban lalu melaporkan kejadian ini Polsek Tenayanraya," tambahnya.

Kemudian Kompol Manapar memerintahkan kanit reskrim Iptu Dodi Vivino untuk menyelidiki kasus dugaan penipuan jual beli sarang burung walet ini.

"Pada hari Sabtu, 24 September 2022, tim mendapatkan informasi kalau pelaku tengah berada di Jalan Lokomotif, Perumahan Jundul Lama, Blok F 32 Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru," papar Vivino.

Pelaku kita tangkap di TKP lalu membawanya ke Mapolsek Tenayanraya, Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui kalau dirinya menipu Herman atas jual beli sarang burung walet.

Dari hasil pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk berfoya-foya.

"Pelaku akan disangkakan pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun," terang dia.

Load More