SuaraRiau.id - Seorang warga Jakarta menjadi korban penipuan jual beli sarang burung walet di Jalan Hangtuah Ujung, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru.
Korban bernama Herman (38) ditipu warga Pekanbaru, H (28). Tak tanggung-tanggung, pelaku berhasil menipu korban dan membawa uang Rp1,5 miliar.
Sementara uang hasil penipuan digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya.
Menurut Kapolsek Tenayanraya, Kompol Manapar Situmeang, kronologis penipuan jual beli sarang burung walet yang melibatkan warga Jakarta Selatan ini.
"Awal bisnis jual beli sarang burung walet ini terjadi pada periode bulan Mei 2022, Herman sebagai pemodal yang tinggal di Jakarta membeli sarang burung walet dengan total uang Rp500 juta," ungkap Kompol Manapar dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (28/9/2022).
Kemudian, korban yang kenal dengan pelaku memerintah pelaku mencari sarang burung walet di Pekanbaru.
Pelaku selanjutnya menawarkan dirinya ingin mengelola pembelian sarang burung walet dan hasil penjualan akan dilaporkan kepada korban secara rutin.
Awalnya bisnis Herman dan H berjalan lancar, sehingga keduanya mendapat untung bersih dari hasil jual beli sarang burung walet didapat Rp581 juta.
Pada awal bulan Agustus, pelaku menghubungi korban yang ada di Jakarta. Pelaku ingin membeli sarang burung walet dari warga sebanyak 14.947 gram dan korban mentransfer kan uangnya sebesar Rp109 juta.
"H kembali menghubungi Herman lewat pesan singkat Whatsapp kalau dirinya ingin membeli sarang walet lagi sebanyak 18.582 gram. Korban yang masih percaya mentransfer uang kepada pelaku sebanyak Rp149 juta," lanjut Manapar.
Tidak sampai disitu, pelaku lagi-lagi meminta korban mentransfer uang ke rekening BCA atas nama Apriani untuk modal membeli sarang burung walet dari warga.
Sehingga karena sering minta dikirimkan uang oleh pelaku, korban mengalami kerugian sebanyak Rp1,5 miliyar.
"Setelah beberapa bulan, pelaku ini tidak melaporkan atau mengembalikan uang korban yang diminta. Korban lalu melaporkan kejadian ini Polsek Tenayanraya," tambahnya.
Kemudian Kompol Manapar memerintahkan kanit reskrim Iptu Dodi Vivino untuk menyelidiki kasus dugaan penipuan jual beli sarang burung walet ini.
"Pada hari Sabtu, 24 September 2022, tim mendapatkan informasi kalau pelaku tengah berada di Jalan Lokomotif, Perumahan Jundul Lama, Blok F 32 Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru," papar Vivino.
Berita Terkait
-
Ngeri! Kerugian dari Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Sampai Rp 106 Triliun
-
Kebakaran Rumah di Pekanbaru, Satu Orang Dilaporkan Tewas Terjebak
-
Modus Penipuan Baru Jelang Pemilu Pakai Cek Kosong Proyek Sembako Calon Kepala Daerah
-
BRI Pastikan Selalu Menginformasikan Seluruh Layanan melalui Saluran Komunikasi Resmi kepada Nasabah
-
Marak Penipuan, BRI: Jangan Beri Data Pribadi dan Informasi Lainnya melalui Link dari Sumber Tak Resmi
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak
-
SF Hariyanto: Tidak Ada Pemberhentian PPPK di Riau
-
Serangan Monyet Liar di Tembilahan Lukai Warga, Penembak Dikerahkan
-
KPK Periksa Istri Suhardiman Amby, Sekda hingga Anggota DPRD Kuansing
-
Vonis 2 Tahun Penjara untuk Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam