Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 26 September 2022 | 13:16 WIB
Ilustrasi uang santunan kematian. [pixabay]

SuaraRiau.id - Warga miskin di Pekanbaru bakal mendapat santunan kematian pada tahun 2023 mendatang bagi ahli waris atau keluarga untuk membantu biaya penyelenggaraan jenazah.

Kepala Dinas Sosial Pekanbaru, Idrus mengatakan pihaknya sudah mulai melakukan pendataan terhadap calon penerima santunan ini.

Para calon penerima santunan kematian itu harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Saat ini jumlah penerima bantuan sosial di Pekanbaru sesuai DTKS sesuai DTKS. Total jumlah keluarga penerima manfaat atau KPM mencapai 15.383 KPM. Jadi penerima santunan kematian ini adalah fakir miskin yang terdaftar di DTKS," katanya dikutip dari Antara, Senin (26/9/2022).

Pihaknya berharap kepada RT dan RW bisa mengusulkan warga kurang mampu dari segi ekonomi di wilayahnya. Mereka bisa mengusulkan warga yang dianggap berhak dan layak menerima santunan kematian.

Idrus menyebut bahwa RT dan RW bisa mengusulkan nama-nama calon penerima santunan kematian kepada pihak kelurahan. Mereka dapat mengusulkannya dalam musyawarah kelurahan.

"Hasil musyawarah kelurahan nanti dikirim ke dinas sosial, kami pun usulkan ke kementrian, agar masuk dalam DTKS," jelasnya.

Dirinya menambahkan bahwa kepala keluarga yang terdaftar dalam DTKS tentu nantinya berkesempatan mendapat bantuan sosial dari pemerintah. Usulan tersebut nantinya diproses di Kementrian Sosial RI.

"Jadi usulan diterima atau tidak, yang menentukan langsung dari kementrian. Kita hanya mengusulkan KK yang diusulkan RT dan RW lewat musyawarah kelurahan," katanya. (Antara)

Load More