Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 23 September 2022 | 17:48 WIB
Kampus Universitas Riau atau Unri. [Dok riau.go.id]

Rifky menambahkan, GA melakukan dugaan kekerasan verbal dan nonverbal dalam kurun waktu dua tahun belakangan. Sehingga, jumlah korbannya lebih dari satu orang.

“Peristiwa itu terjadi rentang waktu dua tahun belakang. Korbannya lebih dari satu orang,” kata Wakil Gubernur BEM FISIP Unri.

Ketika ditanya bentuk dugaan kekerasan verbal maupun nonverbal yang dilakukan oleh GA, Rifky belum bersedia membeberkannya secara jelas dan rinci. Ia hanya mengatakan salah satu yang dilakukan terduga pelaku.

“Yang dilakukan terduga pelaku, mengajak korban mengarah untuk berbuat mesum. Kalau untuk nonverbalnya saya tidak bisa menyampaikannya,” kata Rifky.

Baca Juga: Gubernur Fisip Universitas Riau Diduga Lecehkan Mahasiswi

Terhadap laporan itu, Satgas PPKS Unri akan memproses laporan tersebut berdasarkan aturan
Permendikbud No 30 Tahun 2021. Sedangkan, bagi korban akan diberikan pendampingan psikologis dan pendampingan hukum.

“Satgas PPKS akan bekerja memindaklanjuti laporan tersebut. Masa investigasinya selama 1 bulan,” sebutnya.

Kasus dugaan kekerasan seksual sebelumnya muncul dari unggahan akun instgram @komahi_ur. Unggahan tersebut terkait penyataan sikap atas kembali terjadinya perbuatan tak terpuji tersebut.

"Sehubungan dengan laporan mengenai dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh GA, selaku Gubernur Mahasiswa BEM FISIP Unri periode 2022/2023. Laporan tersebut telah masuk oleh korban yang melapor kepada Satgas PPKS Universitas Riau," demikian keterangan postingan yang menyertakan sketsa seorang perempuan tersebut.

Kontributor : Riri Radam

Baca Juga: Tekan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Polres Subang Ajak Korban Berani Lapor

Load More