Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 23 September 2022 | 15:01 WIB
Kampus Universitas Riau atau Unri. [Dok riau.go.id]

SuaraRiau.id - Kasus dugaan pelecehan seksual kembali terjadi di lingkungan Universitas Riau (Unri).

Kali ini, terduga pelaku yakni Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik berinisial GA.

Ia duga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unri, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: Dianggap Bisa Mengusir Roh Jahat, Dukun Cabul di Tangerang Ditangkap, Ternyata Sudah Cabuli Wanita 4 Kali

Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur BEM FISIP Unri, Rifky Mulya Nauli.

“Kami sudah naikkan dugaan kekerasan seksual secara verbal dan nonverbal oleh GA ke Satgas PPKS. Laporan itu atas nama saya sendiri,” ungkap Rifky, Jumat (23/9/2022).

Rifky menjelaskan, pelaporan kasus tersebut berawal ketika dirinya didatangi oleh salah seorang korban. Korban tersebut menceritakan peristiwa yang dialaminya diduga dilakukan oleh GA.

Atas informasi tersebut, lanjut dia, pihaknya menindaklanjutinya untuk mengumpulkan sejumlah bukti.

“Korban datang ke saya, menceritakan yang dialaminya. Kami kemudian menginvetigasi, mengumpulkan kronologi dan barang bukti. Dan saya saran dilaporkan ke Satgas,” bebernya.

Baca Juga: Biadab, Pelajar di Tangerang Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Rekam dan Ancam Jika Menolak Untuk Melayani

Rifky menambahkan, GA melakukan dugaan kekerasan verbal dan nonverbal dalam kurun waktu dua tahun belakangan. Sehingga, jumlah korbannya lebih dari satu orang.

“Peristiwa itu terjadi rentang waktu dua tahun belakang. Korbannya lebih dari satu orang,” kata Wakil Gubernur BEM FISIP Unri.

Ketika ditanya bentuk dugaan kekerasan verbal maupun nonverbal yang dilakukan oleh GA, Rifky belum bersedia membeberkannya secara jelas dan rinci. Ia hanya mengatakan salah satu yang dilakukan terduga pelaku.

“Yang dilakukan terduga pelaku, mengajak korban mengarah untuk berbuat mesum. Kalau untuk nonverbalnya saya tidak bisa menyampaikannya,” kata Rifky.

Terhadap laporan itu, Satgas PPKS Unri akan memproses laporan tersebut berdasarkan aturan
Permendikbud No 30 Tahun 2021. Sedangkan, bagi korban akan diberikan pendampingan psikologis dan pendampingan hukum.

“Satgas PPKS akan bekerja memindaklanjuti laporan tersebut. Masa investigasinya selama 1 bulan,” sebutnya.

Kasus dugaan kekerasan seksual sebelumnya muncul dari unggahan akun instgram @komahi_ur. Unggahan tersebut terkait penyataan sikap atas kembali terjadinya perbuatan tak terpuji tersebut.

"Sehubungan dengan laporan mengenai dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh GA, selaku Gubernur Mahasiswa BEM FISIP Unri periode 2022/2023. Laporan tersebut telah masuk oleh korban yang melapor kepada Satgas PPKS Universitas Riau," demikian keterangan postingan yang menyertakan sketsa seorang perempuan tersebut.

Dalam dua postingan itu juga tertuang penegasan bahwa BEM FISIP Unri l berpihak kepada korban yang trauma hingga memastikan kasus dapat pendampingan hingga tuntas.

Kontributor : Riri Radam

Load More