SuaraRiau.id - Polresta Padang, Sumatera Barat mengungkap kasus dugaan prostitusi yang mengeksploitasi anak berusia 16 tahun secara seksual kepada pria hidung belang di wilayah itu.
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Klewang Polresta Padang bersama dengan anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menggerebek kamar Hotel A yang berlokasi di Jalan Bundo Kanduang, kota setempat pada Selasa (20/9/2022) malam.
"Dari pengungkapan kasus ini, kami menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai muncikari, WO (32), saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, dikutip dari Antara, Kamis (22/9/2022).
Ia mengatakan perbuatan WO yang menawarkan anak di bawah umur untuk dieksploitasi secara seksual tersebut dijerat dengan pidana melanggar Pasal 76 huruf I, juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.
Dedy mengatakan tersangka WO yang diketahui bekerja sebagai ibu rumah tangga terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan pidana denda hingga Rp200 juta.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif, kami juga memintai keterangan terhadap korban serta pihak lain yang terkait dengan kasus, termasuk pihak hotel," ujarnya pula.
Dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa tersangka WO telah menjadi muncikari dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Ia berperan menawarkan perempuan di bawah umur kepada laki-laki hidung belang.
Tersangka juga berperan mencarikan kamar hotel ketika telah mendapatkan calon pelanggan. Dalam setiap transaksi, ia mendapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah.
Dedy membeberkan pengungkapan kasus itu berawal ketika Polresta Padang menerima laporan adanya aktivitas prostitusi di hotel atau penginapan kota setempat, sehingga membuat resah masyarakat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti lewat penyelidikan sebagai bentuk komitmen polisi dalam memberantas penyakit masyarakat serta penegakan hukum perlindungan anak.
"Berbekal penyelidikan itulah kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka, saat penggerebekan kami juga mengamankan anak berusia 16 tahun yang akan dieksploitasi oleh tersangka kepada seorang pria," katanya lagi.
Polisi mengingatkan kepada para pengusaha hotel atau sejenisnya, agar tidak memberikan ruang terjadinya aktivitas berbau tindakan prostitusi karena melanggar hukum serta bertentangan dengan nilai adat Minangkabau yang memiliki falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
"Kami akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas prostitusi ini, sesuai dengan instruksi pimpinan," ujar dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Giliran Emak-Emak di Sumsel Demo Tolak BBM Naik, Datangi Kantor Gubernur Herman Deru
-
Nyusruk usai Tarik Kalung Emas Emak-emak, Jambret Ini Dikabarkan Tak Berani Ketemu Istri di Rumah
-
Kualat Rampas Kalung Emak-emak, Jambret Takut Pulang usai Istrinya Ditelepon Warga
-
Fakta-fakta Mucikari Mami Erika: Modus hingga Nangis Sesenggukan saat Ditangkap
-
Warganet Soroti Emak-emak Goreng Pisang Tanpa Bantuan Capitan, Videonya Bikin Melongo
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
The Asian Post Beri Rating The Best SOE 2025 untuk Kinerja Pembiayaan dan Pemberdayaan PNM
-
AgenBRILink Jadi Kunci Sukses Transaksi BRI Tembus hingga Rp1.145 Triliun
-
Wujudkan Asta Cita Prabowo untuk Rakyat, BRI Salurkan Rp14,21 Triliun KPR FLPP
-
5 Link DANA Kaget Khusus Siang Ini, Dapatkan Kejutan Senilai Rp380 Ribu
-
Viral Diduga Maling di Pekanbaru Dilempar dari Atap, Polisi Ungkap Kondisinya