Eliza Gusmeri
Selasa, 20 September 2022 | 12:09 WIB
Polda Riau sita ratusan kilogram sabu dan ratusan ribu pil ekstasi. [Riri Radam/suara.com]

SuaraRiau.id - Sabu seberat 203 kilogram dan 404.491 butir pil ekstasi disita Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam kurun empat hari.

Pengungkapan peredaran narkotika dalam jumlah besar tersebut meringkus enam belas orang tersangka.

Demikian diungkapkan Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal saat ekspos di Mapolda Riau, Senin (19/9) petang. Ia menyampaikan penangkapan tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, dua kasus di Pekanbaru dan satu kasus di Dumai.

“Pengungkapan ini dilakukan dalam empat hari, dari 11 September-14 September,” ungkap Iqbal didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Yos Guntur, Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, dan Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah Diringkus Polisi, 2 Tersangka Ditangkap di Tempat Berbeda

Dari tiga lokasi tersebut Iqbal mengatakan, disita ratusan kilogram sabu dan ratusan ribu pil ekstasi. Pengungkapan ini, sambung dia, merupakan yang terbesar sejak dirinya memegang tongkat komando Korps Bhayangkara Riau.

“Total barang bukti yang disita 203 kg sabu dan 404.491 butir pil ekstasi. Saya tegaskan tidak ada toleransi bagi bandar dan pengedar narkoba,” tegasnya.

Mantan Kadiv Humas Polri membeberkan, pengungkapan pertama dilakukan di Perumahan Citra Kencana, Jalan Taman Karya, Ahad (11/9) lalu. Pihaknya sebutnya, menangkap tersangka Bay, Tom dan Bay, Fai, Ris alias Egi bersama barang barang bukti 100 kg sabu dan 100.000 butir ekstasi. Barang haram itu disimpan di dapur belajang rumahnya.

Hasil pengembangan dan diringkus tersangka Ron di simpang Labersa, Pekanbaru dan tersangka Jer dan Yul ditangkap di Jalan Naga Sakti, Panam serta tersangka Bon diamankan di Jalan SM Amin.

“Hasil introgasi terhadap Jer dan Yul, diperoleh informasi Fau di hotel Grand Elite. Ia berperan sebagai penerima aliran dana/upah untuk menjemput barang haram tersebut,” kata Iqbal.

Baca Juga: Gunakan Medsos untuk Jual Narkoba, Seorang Remaja ditangkap

Kemudian, petugas mengamankan Fau tanpa perlawanan bersama Ger dan Tau. Di tangan tersangka disita sabu 0,95 gram. Selain sabu, barang bukti lain diamankan dua unit mobil, dua unit sepeda motor, uang tunai Rp42,9 juta dan 16 unit handphone.

“Jadi ada total 10 tersangka ditangkap. Mereka berinisial Bay (28), Tom (29), Fai (28), Ris (22), Bon (28), Yul (29), Jer (29), Ron (36), Sad (31) dan Fau (25),” papar Iqbal.

Sementara Kabid Humas Polda Riau, Sunarto menambahkan, pada 12 September 2022 dilakukan penangkapan terhadap tiga pria berinisial Wir, Ran, Riy dan seorang perempuan Rir dengan menyita 11,012 gram sabu. Perkara ini, merupakan hasil pengembanagan atas kasus penangkapan Anw oleh Polres Kampar.

Anw mengaku mendapatkan sabu seberat 1 kg dari Riy alias Papi. Terhadap keterangan tersebut dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan Riy di Hotel Hollywood Pekanbaru. Tanpa berpikir panjang, polisi langsung melakukan penyergapan.

“Dihotel itu dan ditangkap Riy, Wir, Ran dan perempuan berinisial Rir. Di dalam hotel didapati sabu seberat 12 gram,” papar Narto.

Kepada Polisi, Riy mengaku masih menyimpan narkotika di rumah orang tuanya di Perumahan Griya Cipta, Jalan Cipta Karya, Pekanbaru. Di kamar lantai 2 kamar kost orang tuanya didapati tas ransel besar ditutup kasur.

“Sabu itu disimpanan di rumah orang tuanya seberat 11 kg,” kata Narto.

Lanjut Kabid Humas Polda Riau, kasus ketiga diungkap Ditresnarkoba Polda Riau bersama Polres Dumai di tepi Pantai Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis, Rabu (14/9). Setelah menyelidiki dua pekan lama, diperoleh informasi adanya speedboat diduga membawa sabu tengah menuju perairan Sungai Sembilan.

“Pelaku mengetahui keberadaan petugas, mengalihkan pengiriman ke perairan Sungai Papan Bandar Laksamana, Bengkalis,” sebut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara.

Polisi bergerak melakukan penyelidikan ke perairan Sungai Papan. Di tepian, petugas melihat tiga orang yang gerak-geriknya mencurigakan dan diduga mengangkut narkotika dari tepi pantai menuju ke perkebunan sawit.

“Ditangkap tersangka Raf. Sedangkan pelaku Jur berupaya kabur pakai sepeda motor, tapi bisa ditangkap,” jelasnya.

“Satu pelaku berinisial Nono berhasil kabur dan dinyatakan DPO,” sambung Narto.

Pihaknya pun mengamakan, enam box berisikan ribuan pil ekastasi sebanyak 304.491 butir dan tiga tas biru berisikan 92 kg sabu. Menurut pengakuan tersangka Jur, dirinya dihubungi seseorang yang tak pernah bertemu dan dikenalkan oleh Anton.

Oleh BC, Jur mengaku, disuruh menjemput narkotika tersebut di tepian pantai seperti biasa.

“Kata biasanya ini, artinya dia sudah pernah melakukan hal serupa. Jur ini mengaku ada mengangkut 120 kg bersama Nono dan Raf dua pekan lalu. Upah diterima Rp100 juta,” pungkas Narto.

Kontributor : Riri Radam

Load More