SuaraRiau.id - Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak terus berjuang mendapatkan keadilan kliennya yang menjadi korban tewas penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Juli 2022 lalu.
Belakangan, Polri menetapkan Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi bersama ajudan dan sopir menjadi tersangka pembunuhan tersebut. Proses hukumnya pun masih berjalan hingga saat ini.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan jika kasus yang menghebohkan Indonesia tersebut belum juga menemukan titik terang.
“Pada akhirnya, apa yang saya perkirakan perkara ini akan menjadi failut, sudah terjadi. Artinya sudah 3 bulan perkara sejak Juli, Agustus, September, perkara tidak terang-terang," katanya dilihat Hops.id--jaringan Suara.com di Instagram @insta_julid, Senin (19/9/2022).
Maka dari itu, Kamaruddin meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.
“Atas nama penasehat hukum atau tim penasehat hukum atau sebagai tim penasehat hukum, saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena tidak bisa memenuhi harapan masyarakat,” ungkap dia.
Selain itu, Kamaruddin juga meminta maaf kepada ayah Brigadir J yang mengatakan jika kasus kematian anaknya sudah selesai.
“Saya juga memohon maaf atas nama keluarga karena Pak Samuel sebagai orangtua daripada almarhum mengatakan kasus ini sudah selesai karena toh anaknya tidak akan kembali,” ungkapnya.
Menurut Kamaruddin, hal tersebut dikatakan langsung oleh Samuel saat bertemu dengannya di Jambi.
“Saat saya ke Jambi, Pak Samuel bilang, ‘Sudah cukup pak, kami sudah capek. Kami mendengar saja capek, demikian juga masyarakat bilang kami hanya mengikuti saja capek apalagi bapak yang melakukan’. Kemudian, Pak Samuel mengatakan sudah cukup lah, toh anak saya tidak akan kembali, tidak akan hidup lagi,” ucap Kamaruddin, mengulang kembali perkataan ayah almarhum Brigadir J.
“Walaupun istri dan anaknya masih bersemangat untuk menuntaskan,” sambung Kamaruddin Simanjuntak, pengacara almarhum Brigadir J.
Tak ayal, permintaan maaf yang diucapkan oleh Kamaruddin Simanjuntak mendapat dukungan dari netizen.
“BPK (bapak) ayolah tetap semangat. Jgn (jangan) biarkan mereka menghilang (kan) kasus ini,” tulis akun @te***i.
“Sama pak, saya juga capek, banyak drama, gak jelas dan biar tangan Tuhan yg (yang) bekerja. Dia (Ferdy Sambo) selamat di duni tapi di akhirat, pengadilan terakhir gak akan selamat,” beber akun @nath***e27787.
Berita Terkait
-
Polisi Perintangan Kasus Ferdy Sambo Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang 1: Meritokrasi Polri Hanya Omong Kosong?
-
Daftar 6 Perwira Polisi Terjerat Kasus Ferdy Sambo Aktif Lagi dan Promosi Jabatan, Seorang Jenderal Bintang Satu!
-
Personel Polisi Terlibat Kasus Ferdy Sambo Naik Pangkat Jadi Jenderal, IPW Minta Polri Transparan
-
Gaji 6 Perwira Polisi di Kasus Ferdy Sambo yang Dapat Promosi, Ada Jenderal Bintang 1
-
Kekayaan Kombes Budhi Herdi: Dulu Dicopot di Kasus Ferdy Sambo, Kini Jadi Jenderal Bintang 1
Terpopuler
- Jabatan Mentereng Wahyu Hidayat, Pantas Ayah Dokter Koas Luthfi Ogah Damai dengan Pihak Lady Aurellia
- Ibunda Lady Biang Kerok Penganiayaan Dokter Ternyata Direktur Perusahaan Ternama
- Gus Iqdam Bela Miftah, Gus Arifin Ngaku Tak Suka: Maksudnya Apa Dam?
- Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Resmi Dibuka! Cek Gaji dan Cara Daftarnya
- Alvin Lim Tuntut Teh Novi Ganti Rugi Rp 1 Triliun, Denny Sumargo Berkelakar Minta Bagian
Pilihan
-
149 Jiwa di Bontang Hidup di Bawah Garis Kemiskinan Ekstrem
-
Toyota Daftarkan Model Penerima Insentif PPnBM, Termasuk Veloz Hybrid ?
-
Perlunya Aturan Tegas untuk Kepastian Pemindahan Pemerintahan ke IKN 2028, Kata Guru Besar UMY
-
Harga Nggak Naik Tahun Depan, Bapanas Bilang Beras Premium Tak Kena PPN 12 Persen
-
Rumah Pendeta dan Ruko Jadi Sasaran, Komplotan Pencuri Ditangkap di Bontang
Terkini
-
BRImo FSTVL 2024: Kesempatan Raih BMW hingga Tabungan Emas!
-
PNM-BPOM Bersinergi Tingkatkan Literasi UMKM Pangan tentang Manfaat Sertifikasi
-
Pegawai Bank BUMN Ditemukan Tewas Tertelungkup di Tol Pekanbaru-Dumai
-
BRI 129 Tahun: Membawa Manfaat dan Kebanggaan bagi Bangsa
-
HUT ke-129: BRI Perkuat Komitmen pada Pemegang Saham dengan Dividen Interim