SuaraRiau.id - Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding putusan etik Irjen Ferdy Sambo dan menyatakan yang pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.
"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Agung Budi Maryoto dilihat dari tayangan Polri TV di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Selain menolak, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etik berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri," kaya Agung.
Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Irjen Pol. Ferdy Sambo resmi digelar pukul 10.30 WIB.
Sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal (Komjen) dan wakil serta anggota sebanyak empat orang pati berpangkat inspektur jenderal.
Berdasarkan tayangan di Polri TV, hadir dalam Sidang KKP Banding Ferdy Sambo, yakni Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Asisten Polri bidang SDM Irjen Wahyu Widada.
Sidang KKEP Banding ini tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terhukum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan pelaksanaan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo dituntaskan hari ini. Setelah putusan banding ini akan ditindaklanjuti oleh Asisten SDM Polri untuk memproses administrasi pemberhentian Ferdy Sambo.
"Asisten SDM punya waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi putusan banding," kata Dedi. (Antara)
Berita Terkait
-
Keren, Brigjen Hendra Terbang ke Jambi Datangi Rumah Brigadir J Pakai Jet Pribadi, IPW Desak Polri Segera Usut!
-
Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Pengacara Brigadir J Belum Puas, Minta Pihak Lain yang Terlibat Juga Dicopot
-
Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Pengacara Siapkan Langkah Hukum
-
Polri: Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Bersifat Final dan Mengikat
-
Ferdy Sambo Tak Mau Menyerah, Usai Kalah Banding Kini Bakal Tempuh Langkah Hukum
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
BRI Dukung Clash of Legends 2026, Hadirkan Pengalaman Sepak Bola Kelas Dunia bagi Nasabah
-
Kronologi Viral Dugaan Pelecehan di Unri: Kejadian 2025, Korban Akhirnya Speak Up
-
BRIvolution Reignite Dorong Lonjakan Segmen Commercial, Tumbuh Signifikan Double Digit
-
Dugaan Pelecehan Mahasiswi Terjadi Lagi di Unri, Dokter Klinik Kampus Terseret
-
Pemprov Riau Segera Legalkan Izin Tambang Rakyat di Kuansing