SuaraRiau.id - Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding putusan etik Irjen Ferdy Sambo dan menyatakan yang pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.
"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Agung Budi Maryoto dilihat dari tayangan Polri TV di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Selain menolak, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etik berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri," kaya Agung.
Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Irjen Pol. Ferdy Sambo resmi digelar pukul 10.30 WIB.
Sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal (Komjen) dan wakil serta anggota sebanyak empat orang pati berpangkat inspektur jenderal.
Berdasarkan tayangan di Polri TV, hadir dalam Sidang KKP Banding Ferdy Sambo, yakni Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Asisten Polri bidang SDM Irjen Wahyu Widada.
Sidang KKEP Banding ini tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terhukum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan pelaksanaan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo dituntaskan hari ini. Setelah putusan banding ini akan ditindaklanjuti oleh Asisten SDM Polri untuk memproses administrasi pemberhentian Ferdy Sambo.
"Asisten SDM punya waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi putusan banding," kata Dedi. (Antara)
Berita Terkait
-
Keren, Brigjen Hendra Terbang ke Jambi Datangi Rumah Brigadir J Pakai Jet Pribadi, IPW Desak Polri Segera Usut!
-
Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Pengacara Brigadir J Belum Puas, Minta Pihak Lain yang Terlibat Juga Dicopot
-
Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Pengacara Siapkan Langkah Hukum
-
Polri: Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Bersifat Final dan Mengikat
-
Ferdy Sambo Tak Mau Menyerah, Usai Kalah Banding Kini Bakal Tempuh Langkah Hukum
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
2 Kambing Warga Benteng Hulu Siak Mati, Ditemukan Banyak Jejak Harimau
-
3 Sedan Toyota Bekas Nyaman untuk Ibu Rumah Tangga, Fungsional dan Berkelas
-
BRI Berdayakan Lebih dari 42 Ribu Klaster Usaha untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Digerebek, Tiga Polisi Bengkalis Ketahuan Pesta Narkoba di Hotel
-
Penerimaan Pajak 2025 Sektor Pertanian di Riau Meningkat Gara-gara Sawit