Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 16 September 2022 | 07:26 WIB
Ilustrasi penangkapan bandar chip Higgs Domino. [Dok.Antara]

SuaraRiau.id - Polisi kembali mengungkap tindak pidana perjudian online jenis Higgs Domino di Bengkalis pada Rabu (14/9/2022).

Jajaran Polres Bengkalis mengamankan Aj alias Am (43) warga Jalan Utama Dusun Sungai Gelam, Desa Damai diduga agen atau bandar chip Higgs Domino.

Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza membenarkan penangkapan itu. Bersama tersangka turut disita barang bukti satu handphone dan uang tunai diduga hasil penjualan Rp1 juta.

"Saat diamankan, tersangka AJ mengaku bernama telah menampung dan menjual kembali chip game Higgs domino, di Jalan Utama Desa Damai Kecamatan Bengkalis. AJ alias AM mengakui kalau setiap orang yang menjual cip (bongkar) dibelinya sebesar Rp55.000 setelah itu AJ menjualnya kepada orang lain sebesar Rp70 ribu rupiah," terang Kasat Reza dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (15/9/2022).

Ia menyatakan bahwa dari penjualan chip Domino tersebut tersangka meraup keuntungan sebesar Rp 1,5 juta setiap harinya.

"Pengakuan tersangka AJ baru sebulan melakoni penjualan chip Higgs Domino," ungkap Reza.

AKP Reza menambahkan bahwa pengungkapan berawal adanya informasi tindak pidana perjudian online dengan pasal 303 KUHP diwilayah tersebut.

Kasat AKP Reza pun memerintahkan anggotanya yang dipimpin oleh Kanit 1 Ipda Dodi Ripo Saputra supaya melakukan penyelidikan karena maraknya perjudian jenis game Higgs Domino telah meresahkan warga.

Load More