Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 13 September 2022 | 19:18 WIB
Eks Kades di Meranti tersangka korupsi dana desa. [Facebook/Ist]

SuaraRiau.id - Polres Meranti resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Lukit Kecamatan Merbau, EG (48) terkait dugaan korupsi dana desa ratusan juta rupiah.

Eks Kades Meranti EG sebelumnya sempat viral di media sosial lantaran menggunggah sebuah foto Facebook. Peristiwa itu terjadi pada awal Agustus 2015.

Dalam unggahan itu, terlihat EG berbaring dikelilingi tumpukan uang pecahan uang senilai Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Diduga uang tersebut merupakan alokasi dana desa (ADD).

Uang tersebut tersusun rapi di atas kasur diduga di sebuah kamar hotel.

Eks Kades EG kemudian menghapus foto tersebut pada hari itu juga setelah banyak yang mengkritiknya. Dia mengaku bahwa perbuatannya itu dilakukan dengan sadar.

Adapun uang yang dikorupsinya itu diakuinya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Benar saya yang tidur dikelilingi uang itu, itu saya lakukan antara sadar dan tidak. Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujar tersangka dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (13/9/2022).

Kini EG ditahan terkait kasus tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahap I Desa Lukit senilai Rp 1,1 miliar lebih pada tahun 2015.

Dia ditetapkan tersangka dan ditahan Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Meranti pada Jumat (9/9/2022) lalu.

Kronologinya pada tahun 2015 lalu, Desa Lukit menerima APBDes tahap I sebesar Rp 1.100.336.700.

Namun, dalam pelaksanaannya seluruh kegiatan dibelanjakan oleh Kades tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan.

Dalam pengelolaannya, EG hanya memberikan uang kepada bendahara desa untuk pembayaran penghasilan tetap (gaji) dari perangkat desa saja. Sementara sisanya ia simpan dan malah dibelanjakan sendiri.

Setiap anggaran yang dibelanjakan mantan Kades tersebut tidak ada dibayarkan pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, ataupun diserahkan ke bendahara untuk disetorkan.

Berdasarkan laporan hasil audit tertanggal 5 Agustus 2022 terhadap dugaan penyalahgunaan APBDes itu. Kerugian negara sebesar Rp 341 juta lebih.

Load More