SuaraRiau.id - Polres Meranti resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Lukit Kecamatan Merbau, EG (48) terkait dugaan korupsi dana desa ratusan juta rupiah.
Eks Kades Meranti EG sebelumnya sempat viral di media sosial lantaran menggunggah sebuah foto Facebook. Peristiwa itu terjadi pada awal Agustus 2015.
Dalam unggahan itu, terlihat EG berbaring dikelilingi tumpukan uang pecahan uang senilai Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Diduga uang tersebut merupakan alokasi dana desa (ADD).
Uang tersebut tersusun rapi di atas kasur diduga di sebuah kamar hotel.
Eks Kades EG kemudian menghapus foto tersebut pada hari itu juga setelah banyak yang mengkritiknya. Dia mengaku bahwa perbuatannya itu dilakukan dengan sadar.
Adapun uang yang dikorupsinya itu diakuinya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Benar saya yang tidur dikelilingi uang itu, itu saya lakukan antara sadar dan tidak. Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujar tersangka dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (13/9/2022).
Kini EG ditahan terkait kasus tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahap I Desa Lukit senilai Rp 1,1 miliar lebih pada tahun 2015.
Dia ditetapkan tersangka dan ditahan Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Meranti pada Jumat (9/9/2022) lalu.
Kronologinya pada tahun 2015 lalu, Desa Lukit menerima APBDes tahap I sebesar Rp 1.100.336.700.
Namun, dalam pelaksanaannya seluruh kegiatan dibelanjakan oleh Kades tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan.
Dalam pengelolaannya, EG hanya memberikan uang kepada bendahara desa untuk pembayaran penghasilan tetap (gaji) dari perangkat desa saja. Sementara sisanya ia simpan dan malah dibelanjakan sendiri.
Setiap anggaran yang dibelanjakan mantan Kades tersebut tidak ada dibayarkan pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, ataupun diserahkan ke bendahara untuk disetorkan.
Berdasarkan laporan hasil audit tertanggal 5 Agustus 2022 terhadap dugaan penyalahgunaan APBDes itu. Kerugian negara sebesar Rp 341 juta lebih.
Berita Terkait
-
Eks Kepala Desa Jadi Tersangka dan Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa
-
Bukan Kasih Contoh Baik, Emak-emak di Meranti Malah Suruh Anaknya Curi HP
-
Pembeli dan Agen Chip Higgs Domino di Meranti Ditangkap
-
Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa di Seram Bagian Timur Dituntut 5,5 Tahun Penjara
-
Oknum PNS dan Istri Kompak Jualan Sabu, Akhirnya Dibekuk di Selatpanjang
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Jumat 13 Maret 2026
-
Satu Tahun Danantara Indonesia, Perkuat Tata Kelola Aset Negara Demi Masa Depan Generasi Bangsa
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026
-
Anak Harimau Masuk Kandang Perangkap di Teluk Meranti Pelalawan
-
Perbaikan Jalan Nasional di Riau Digesa Jelang Mudik Lebaran 2026