SuaraRiau.id - Seorang ibu di Selatpanjang, Kepulauan Meranti tak patut dicontoh perilakunya. Bukan mendidik, ia malah diduga menyuruh sang anak untuk melakukan pencurian.
Emak-emak berinisial RA (39) itu harus menanggung akibat dari perbuatan anaknya yang mencuri handphone orang lain.
RA ditangkap Polsek Tebingtinggi di kediamannya Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah korban, NA melaporkan ke Polsek pada 2 Agustus 2022.
Kapolsek Tebingtinggi, AKP Gunawan mengungkapkan kejadiannya pada Selasa (2/8/2022) lalu sekitar pukul 20.50 WIB.
Korban yang tinggal di Jalan Pembangunan II Gang Mul, Kelurahan Selatpanjang Timur itu kaget ketika mengetahui handphone miliknya dan anaknya yang sedang di cas sudah tidak ada di tempat.
"Mengetahui handphonenya dan anaknya telah hilang, korban langsung membuat laporan ke Polsek Tebingtinggi. Atas kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp8,6 juta," kata Gunawan dikutip dari Antara, Minggu (28/8/2022).
Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi langsung melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.
Dari hasil penyelidikan tim di lapangan, didapatkan informasi bahwa satu unit handphone Vivo V19 warna putih milik korban berada di dalam penguasaan seorang laki-laki berinisial A.
"Atas perintah saya, Kanit Reskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim pun mendatangi rumah A, dan didapat informasi bahwa A membeli handphone tersebut pada hari Jumat (26/8) dengan harga Rp1,5 juta yang dijual oleh pelaku di kediamannya," ungkap Gunawan.
Selanjutnya, tim mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya ke Kantor Polsek Tebingtinggi untuk dimintai keterangan terkait handphone yang dijualnya itu.
"Benar saja, saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa handphone yang dijualnya itu adalah hasil dari curian yang dilakukan oleh anak kandungnya NR (13) yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang)," bebernya.
Barang bukti berupa dua kotak handphone, satu handphone merek Realme 6 Pro warna biru, satu unit handphone merek Vivo V19 warna putih, dan uang tunai sebesar Rp1.050.000 akhirnya diamankan petugas.
"Pelaku dan barang sudah kita amankan. Pelaku RA dipersangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegas Kapolsek Tebingtinggi itu. (Antara)
Berita Terkait
-
Salut, Aksi Sigap Emak-emak Ini Gagalkan Bocah Kecil Tercebur ke Selokan
-
Video Viral Tega Tendang Anak Kecil Demi Konten, Emak-emak Ini Dirujak Warganet
-
Jadwal Film Bioskop di Medan, Minggu 28 Agustus: Mencuri Raden Saleh dan Beast
-
Pembeli dan Agen Chip Higgs Domino di Meranti Ditangkap
-
Viral Video Aksi Emak-emak Ngedrift Mobil di Parkiran, Bikin Melongo
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Oknum Pegawai Negeri Sumbar Ketahuan Istri Ngamar dengan ASN Riau Tanpa Busana
-
Diperintah Prabowo, Anggota DPRD Siak Ini Bagikan Bendera Merah Putih
-
Ketika Gajah Khidmat Peringati Kemerdekaan RI, Kasih Bunga ke Petugas Upacara
-
Gelar Consumer Expo 2025, BRI Suguhkan KPR Ringan 2,40% di Bandung
-
Dirgahayu RI ke-80, BRI Tegaskan Komitmen Lewat 8 Langkah Dukung Kedaulatan dan Kemajuan Bangsa