SuaraRiau.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Tebingtinggi, Kota Selatpanjang diamankan jajaran Polres Meranti terkait kasus narkoba pada Selasa (23/8/2022) dini hari.
Pasutri kurir sabu berinisial N (50) dan K (49) ditangkap saat berada di rumah mereka di Jalan Siak, Kelurahan Selatpanjang Kota.
Kasat Narkoba Polres Meranti AKP Saharudin Pangaribuan mengungkapkan bahwa N merupakan oknum ASN Kepulauan Meranti.
Penangkapan N dan istrinya itu bermula dari hasil penyelidikan tim Opsnal di lapangan. Salah satu rumah yang berada di Jalan Siak sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
"Mendapat informasi itu, tim dari Satresnarkoba menggerebekrumah dengan didampingi Ketua RW setempat. Alhasil, ditemukan seorang laki-laki (Nz) dan perempuan (Kr)," ujar Saharuddin dikutip dari Antara, Rabu (24/8/2022).
Mengetahui kedatangan polisi, kedua pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang di belakang rumah dan di belakang lemari kamar tidur.
Namun, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa timbangan dan plastik klep beserta uang tunai hasil penjualan sabu.
"Pelaku mengaku sabu tersebut dibeli dari seorang perempuan berinisial P yang tinggal di kota Pekanbaru, untuk diedarkan di Selatpanjang. Dan hasil interogasi, N mengaku sebagai pengedar, sedangkan K selaku kurir barang haram tersebut," bebernya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, yakni sembilan bungkus plastik berisikan diduga sabu seberat 1,58 gram, dua unit handphone, sebuah kotak handphone tempat menyimpan sabu, dua unit timbangan digital.
Kemudian dua buah sendok takar besar, uang tunai Rp1.950.000, satu dompet, plastik klep bening, dan kantong tempat penyimpanan sabu.
"Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Mako Polresguna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakanpasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Kasat Narkoba itu. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Polda Jatim Telisik Pemasok Narkoba Kapolsek Sukodono
-
Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Eks Kapolsek Sukodono Ditahan di Tempat Khusus
-
Empat Terdakwa Kasus 106 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
-
Buntut Kapolsek Sukodono Tertangkap Nyabu, Pejabat Polresta Sidoarjo Ramai-ramai Dites Urine
-
Pria Pemilik Sabu Seberat 26,34 Gram Diringkus Ditresnarkoba Polda Kaltim
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Mengapa Polisi Pekanbaru Bebaskan Bos Otomotif usai Ditangkap Terkait Narkoba?
-
5 Mobil Bekas 7-Seater Punya Cicilan Ringan, Mesin Awet untuk Jangka Panjang
-
Dirut BRI Angkat UMKM sebagai Kunci Transisi Hijau dan Pertumbuhan Inklusif Dunia
-
PNS di Indragiri Hulu Jadi Pengedar Sabu, Ditangkap Bersama Temannya
-
5 Mobil Keluarga Bekas Mulai 70 Jutaan, Terkenal Irit dan Mudah Dikendarai