SuaraRiau.id - Polres Meranti menahan mantan Kepala Desa Lukit terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan APBDes tahap I Desa Lukit sebesar Rp1,1 miliar lebih pada tahun 2015.
Kapolres Meranti AKBP Andi Yul LTG menyatakan bahwa mantan Kades Lukit periode 2011-2017 itu ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepulauan Meranti pada Jumat (9/9/2022).
AKBP Andi menjelaskan kronologis kasus tersebut terungkap. Berawal pada tahun 2015 lalu Desa Lukit menerima APBDes tahap I sebesar Rp1.100.336.700, namun dalam pelaksanaannya seluruh kegiatan dibelanjakan oleh Kades tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan.
Dalam pengelolaannya, EG hanya memberikan uang kepada Bendahara Desa untuk pembayaran penghasilan tetap (gaji) dari perangkat desa saja. Sementara sisanya ia simpan dan dibelanjakan sendiri.
Bahkan, setiap anggaran yang dibelanjakan mantan kades tersebut, tidak ada dibayarkan pajak penghasilan (Pph) dan pajak lainnya, ataupun diserahkan ke bendahara untuk disetorkan.
Selanjutnya, berdasarkan laporan hasil audit pada 5 Agustus 2022 terhadap dugaan penyalahgunaan APBDes itu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 341 juta lebih.
Rinciannya, mulai dari pertanggungjawaban realisasi belanja yang tidak dilaksanakan senilai Rp 188 juta lebih, kelebihan bayar pada belanja senilai Rp121 juta lebih, pemahalan harga belanja senilai Rp3 juta lebih. Kemudian, terdapat pajak yang belum dipungut dan disetor sebesar Rp28.281.765.
Atas kasus ini, EG ditetapkan sebagai tersangka karena telah merugikan negara dan daerah. Adapun barang bukti yang diamankan berupa rangkap salinan SK Bupati Kepulauan Meranti Nomor 152 Tahun 2011 tentang pengangkatan Kepala Desa Lukit tertanggal 19 September 2011, satu rangkap salinan dokumen surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan pendapatan desa tahap I sebesar 60 persen tahun anggaran 2015, dan satu lembar rekening koran giro atas nama Desa Lukit periode tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
Terhadapnya, dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka terancam minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata AKBP Andi Yul dikutip dari Antara, Selasa (13/9/2022).
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau seluruh kepala desa untuk cermat dan bijaksana dalam mengelola anggaran desa masing-masing.
"Mari sama-sama mengelola anggaran desa sesuai dengan peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan, baik kegiatan maupun anggarannya, agar kejadian serupa tidak terjadi pula terhadap yang lainnya," ujar dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Kepala Desa Cibuntu Pelaku Pungli Ditangkap Kejari Kabupaten Bekasi: Uang Palak Capai Rp 1,8 Miliar
-
Kepala Desa Simpang Diduga Tilap Uang Penanganan Covid-19, Segera Dilaporkan Tokoh Masyarakat
-
Kades di Lamongan Tipu Puluhan Warganya Modus Pengurusan Sertifikat Tanah
-
Mantan Kades Diringkus Polisi Gara-gara Telantarkan 3 Anak Kandung, Tak Beri Nafkah Usai Bercerai
-
Kacau! Mantan Kades Diringkus Polisi Gegara Telantarkan Tiga Anaknya
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Merasa Tak Bersalah tapi Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Penuh Rekayasa
-
KPK Periksa Pengurus KUD di Kuansing, Pastikan Uang yang Dikembalikan Raja Juli
-
Sudah Sepekan, Napi Kasus Narkoba Pekanbaru yang Kabur Belum Ditangkap
-
KPK Dalami Proses Penukaran Uang Suhardiman Amby untuk Raja Juli
-
Akses Keluar Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan Mulai Hari Ini, Kenapa?