Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 11 September 2022 | 11:20 WIB
Sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tiga orang yang salah satunya duduk di kursi penjara atas tuduhan melakukan pembunuhan Munir menghirup udara bebas.

Indra Setiawan, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang divonis majelis hakim karena ikut membuat surat palsu, telah dibebaskan setelah menjalani satu tahun penjara.

Pollycarpus, yang dituduh sebagai algojo pembunuhan Munir, dibebaskan pada 28 September 2014. Sementara itu, Muchdi bahkan dibebaskan dari tuduhan merencanakan pembunuhan terhadap aktivis tersebut.

Load More