SuaraRiau.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Irjen Ferdy Sambo, tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstructionnof justice) di Mako Brimob, Rabu (7/9/2022).
"Pemeriksaan terhadap FS (Ferdy) direncanakan oleh penyidik Dit Siber hari ini di Mako Brimob," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari Antara, Rabu (7/9/2022).
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan, pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketujuh tersangka, yaitu mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka terkait dalam tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Perbuatan itu diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, mereka juga terlibat dalam tindakan menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Empat dari tujuh tersangka telah menjalani sidang etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Pol Agus Nur Patria.
Tiga tersangka telah dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan ketiganya sama-sama mengajukan banding. Sedangkan untuk Kombes Agus Nur Patria, putusan etiknya akan dibacakan siang ini. (Antara)
Berita Terkait
-
Dugaan Skenario Ferdy Sambo yang Bisa Membuatnya Lolos dari Hukuman Mati
-
Kemungkinan Tidak Dilecehkan, Psikolog Forensik Sebut Putri Candrawathi Lakukan Malingering
-
Apa Saja Peran Kombes Agus Nurpatria dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J?
-
Terang Pembunuhan Angeline di Bali karena Lie Detector: Penjahat Kakap dan Spionase Bisa Tipu Alat Ini, Bagaimana Kaisar Sambo?
-
Bentrok saat Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Massa Ejek Polisi: Didikan Sambo Kalian Semua!
Tag
Terpopuler
- 3 Rekomendasi HP Xiaomi RAM 12 GB: Harga Rp3 Jutaan dengan Memori 512 GB
- 7 Rekomendasi Sepatu Lari Mirip HOKA Budget UMR, Lebih Ramah di Kantong
- 5 Mobil Fortuner Bekas Mulai Rp 90 Jutaan, Budget Pas-pasan Bisa Bawa Pulang SUV Mewah
- Heboh Surat Terbuka Gubernur Aceh Muzakir Manaf ke Prabowo: Sahabat Seperjalanan, Pernah Jadi Lawan
- Rekomendasi HP OPPO Termurah 2025: Memori Besar, Harga Cuma Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Persija Jakarta Resmi Kenalkan 5 Asisten Pelatih Mauricio Souza
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Targetkan Pendapatan Rp 65 Miliar di 2025
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Kantongi Laba Bersih Rp 1,2 Miliar
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Baterai Jumbo, Terbaik Juni 2025
-
Ini Alasan QJMotor Indonesia Baru Umumkan Harga Off The Road 4 Motor Barunya
Terkini
-
Selamat! 10 Link DANA Kaget Terbaru Nilainya Capai Ratusan Ribu
-
Santer Dikaitkan Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Muflihun Akhirnya Buka Suara
-
Dari Rimbang Baling, Asa Riau Hijau Merebak: Kolaborasi Hari Lingkungan Hidup dan Bhayangkara ke-79
-
Diuji Coba, Inilah Jadwal Pendaftaran SPMB SMP dan SD Negeri di Pekanbaru
-
Kumpulan 5 Link DANA Kaget Hari Ini, Solusi Praktis Tambahan Budget Belanja