SuaraRiau.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham membenarkan Pinangki Sirna Malasari atau yang dikenal dengan mantan jaksa Pinangki menjalani program bebas bersyarat.
"Iya betul bebas bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dikutip dari Antara, Selasa (6/9/2022).
Rika menyebutkan selain Pinangki terdapat empat narapidana perempuan kasus korupsi lain yang hari ini juga bebas bersyarat salah satunya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Ia mengatakan lima narapidana kasus korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif sehingga memperoleh bebas bersyarat yang diajukan ke Kemenkumham.
"Persyaratannya sama, memenuhi syarat administratif dan substantif dan keluarnya juga sama dengan Ratu Atut tadi," kata dia.
Saat dikonfirmasi siapa saja lima narapidana kasus korupsi yang memperoleh bebas bersyarat tersebut, Rika mengatakan pihaknya terlebih dahulu harus membuka data. Namun, yang pasti dua di antaranya yakni Ratu Atut Chosiyah dan Pinangi Sirna Malasari.
Kemudian, ketika ditanyakan sudah berapa lama Pinangki menjalani masa pidana, Rika mengaku juga tidak hafal dan harus membuka data terlebih dahulu.
"Saya kebetulan lagi nyetir jadi harus lihat data dulu," ujar dia.
Akan tetapi, lanjutnya, Pinangki sudah menjalani masa pidana atau melewati dua per tiga dari masa pidananya sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat.
Rika mengatakan kelima narapidana kasus korupsi tersebut saat ini berstatus sebagai klien balai pemasyarakatan (Bapas).
"Jadi masih klien, belum bebas ya," ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, para narapidana yang menjalani program bimbingan di Bapas tersebut akan menyesuaikan dengan domisili para penjamin.
Sebagai contoh, Ratu Atut akan menjalani program bimbingan di Bapas Serang dikarenakan domisili penjaminnya berada di daerah Serang. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Perjalanan Kasus Ratu Atut Terjerat Suap, Korupsi, sampai Bebas Bersyarat dari Penjara
-
Profil Ratu Atut Chosiyah, Mantan Gubernur Banten Baru Bebas dari Penjara
-
Penampakan Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Hari Ini, Tak Lagi Berhijab
-
Selain Ratu Atut, Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari Juga Keluar Penjara Hari Ini
-
Bebas Bersyarat, Ratu Atut Chosiyah Wajib Ikut Bimbingan Bapas Sampai 2026
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Terupdate Juli 2025
-
Trump Beri Tarif 19 Persen, Luhut: Pengusaha Vietnam dan Taiwan Mau Relokasi Pabrik ke RI
-
5 Rekomendasi HP Murah Layar Lengkung, Tampilan Mewah Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Cengkeram Jalanan, Daftar 4 Sepatu Lari Eiger yang Siap Tembus Trek dengan Nyaman
-
Bocorkan Kondisi Timnas Indonesia U-23, Media Vietnam: Tiga Pemain Pilar Cedera!
Terkini
-
Potensi PAD Besar, Truk Besar vs Kondisi Pelabuhan Tanjung Buton Jadi Sorotan
-
Terungkap Dugaan Penyebab Gedung Disnaker Riau Terbakar, Kerugian Masih Didata
-
Pria di Indragiri Hulu Tewas Dikeroyok, Pelaku Ada yang Masih Pelajar
-
Kantor Disnaker Riau Terbakar, Bangunan Hancur Tak Bisa Digunakan
-
Gedung Disnaker Riau Ludes Terbakar Sisakan Rangka Bangunan