SuaraRiau.id - Kasus polisi tembak polisi kembali terjadi. Polda Lampung sebut oknum polisi di Lampung Tengah, Lampung ini yang menembak rekannya sendiri lantaran diduga dendam pribadi.
"Diduga dendam terhadap korban, pelaku menembaknya. Karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka yang merupakan oknum anggota Polisi yang bertugas Ka SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani P Arsyad dikutip dari Antara, Senin (5/9/2022).
Ia mengatakan, korban bernama Aipda Ahmad Karnain (41) bertugas sebagai Bhabinkamtibmas. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/9) sekira jam 21.15 WIB, di rumah korban.
"Korban sempat dilarikan ke RS Harapan Bunda oleh istri dan tetangganya namun sesampainya di sana sudah tidak dapat tertolong," ujarnya.
Sedangkan terduga pelaku adalah Aipda RS.
Arsyad mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan serta pendalaman-pendalaman terhadap lingkungan kerja, tempat tinggal dan lingkungan keluarga dari Karnain, pihaknya mendapati informasi korban mempunyai hubungan yang tidak baik dengan pelaku (RS) di lingkungan kerjanya.
"Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Lampung Tengah untuk dilakukan proses selanjutnya. Untuk motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik," kata dia.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti yaitu satu pucuk senjata api jenis revolver, 1 satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas merk Kawasaki KLX, baju yg di gunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban, satu buah helm warna hitam dan satu buah jaket warna hitam.
Atas peristiwa itu lanjut dia, pelaku diancam dengan pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam KUHP yakni paling lama lima belas tahun hukuman penjara.
"Selain itu, di internal kepolisian pelaku akan di kenakan sanksi etik, pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/ 2003 jo pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 07/2022, pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/2003 jo pasal 8 huruf c Perpol Nomor 07/2022 serta pasal 13 ayat 1 Perpol Nomor 01/2003 jo pasal 13 huruf m Perpol Nomor 07/2022, dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," kata dia. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Duh, Polisi Vs Polisi Kembali Terjadi, Anggota Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah Tewas Ditangan Rekannya
-
Aipda Karnain Ditembak Mati Kanit Provosnya Sendiri, Kapolres Lampung Tengah: Dendam Lama
-
Peristiwa Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Kali Ini di Lampung Tengah
-
Astaga Terjadi Lagi, Anggota Provost Tembak Rekannya Hingga Tewas
-
Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Korban Sempat Minta Tolong Lalu Meninggal
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Indonesia Berprestasi di SEA Games 2025, Menpora: BRI akan Transfer ke Rekening Atlet dan Pelatih
-
4 Mobil Bekas 100 Jutaan untuk Keluarga, Mesin Bandel dan Kabin Nyaman
-
3 Mobil Suzuki Bekas 7-8 Penumpang, Desain Gagah dan Fleksibel
-
4 Mobil Toyota Bekas dengan Captain Seat, Kemewahan Menyamai Alphard
-
6 Mobil Bekas Selain Alphard yang Menawarkan Captain Seat Terbaik