SuaraRiau.id - Empat gading gajah yang berasal dari daerah Paranap, Kabupaten Indragiri Hulu kedapatan diperjualbelikan di Riau.
Dari keterangan ahli dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alami, Provinsi Riau keempat gading gajah tersebut dicabut pada saat gajah sudah mati.
Melansir Riauonline--jaringa suaracom, Perdagangan gading gajah tersebut sudah diungkap Tim Ditreskrimsus Polda Riau, April 2022 lalu.
Keempat gading gajah tersebut diambil secara utuh sampai pangkal. Sebagian gading gajah merupakan kepanjangan dari giri seri tertanam dalam tengkorak gajah.
Dari keterangan ahli dari BKSDA Riau, gading gajah merupakan gajah dewasa diperkirakan berusia 20-25 tahun.
Hal tersebut dimuat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing yang tayang melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.
Kasus ini terungkap setelah Tim Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan sebuah mobil daihatsu xenia dengan nomor polisi BM 1507 RQ dan mengamankan tiga orang terduga pelaku saat melintas di daerah Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuansing, April 2022 lalu.
Ketiga terdakwa telah di vonis masing-masing dengan hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan. Sidang putusan di gelar di PN Teluk Kuantan, Senin, 29 Agustus 2022 lalu.
"Ketiganya di vonis 1 tahun denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan," ujar Humas PN Teluk Kuantan, Agung Rifqi Pratama dikutip dari Riauonline, Jumat, 2 September 2022.
Baca Juga: Geger Seorang Wanita Lahirkan Bayi Tanpa Kepala, Begini Penjelasan Pihak Puskesmas
Polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka saat melintas di jalan lintas Teluk Kuantan - Air Molek, Inhu tepatnya di Desa Lebih Lurus, Kecamatan Inuman.
Sementara satu tersangka lagi berinisial D berhasil melarikan diri dan sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Termasuk F sebagai calon pembeli juga telah ditetapkan menjadi buronan polisi.
Gading Bernilai Puluhan Juta
Polisi mengamankan barang bukti empat gading gajah yang disimpan terduga pelaku di bagian bangku belakang mobil yang dipakai ketiga terduga pelaku.
Keempat gading gajah tersebut berukuran satu dengan panjang 77 cm dan diemeter 20 cm, satu lagi panjang 75 cm dan diemeter 19,2 cm, dan satu lagi panjang 80 cm dan diemeter 21,6 cm, dan terakhir satu lagi dengan panjang 78 cm dan diemeter 21,4 cm.
Kasus ini berawal pada bulan April 2022 dimana terdakwa Y dihubungi oleh D (DPO) menawarkan ada gading gajah yang akan di jual dan menawarkan untuk dicarikan calon pembeli.
Berita Terkait
-
Jokowi Pasang Badan untuk PSI Usai Dituding 'Sepak Bola Gajah' oleh Politikus PDIP!
-
Menteri Transmigrasi Minta Investasi di Rempang Ditunda Demi Redam Konflik
-
Reuni Dadakan dan Pernyataan Berubah: Akademisi Sebut Jokowi Makin Panik Hadapi Polemik Ijazah
-
Tak Cuma Tinjau Penanganan Karhutla, Ini Sederet Kegiatan Wapres Gibran di Riau
-
Gibran Pantau Karhutla Riau, Terima Laporan Modus 'Tipu-tipu' 51 Tersangka Pembakar Hutan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
PSPS Pekanbaru ke Solo usai Lawan Sriwijaya FC, Hadapi Siapa?
-
Bawa Sabu 1 Kg, Pengejaran Debt Collector dan Teman Wanitanya Berlangsung Dramatis
-
Dikha Aura Farming Ketemu Gubri Lagi, Kali Ini Langsung Mendayung Pacu Jalur
-
Warga Siak Ngaku Rekeningnya Diblokir PPATK: Itu Uang Halal, Bukan Hasil Korupsi
-
CEK FAKTA: Surat Undangan Rekrutmen Karyawan PT KAI, Benarkah?