Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 03 September 2022 | 13:53 WIB
Ilustrasi gading gajah.[Unsplash/Pawan Sharma]

Y langsung menghubungi F (DPO) menawarkan gading gajah. Dan F berminat ingin membeli dan langsung mentransfer uang Rp 90 juta melalui rekening BRI milik Y. Dan uang juga diberikan melalui ACS sebesar Rp 10 juta.

F lalu mengutus ACS untuk melihat gading gajah tersebut. Pada Sabtu, 9 April 2022, terdakwa ACS bertemu dengan Y di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

ACS membawa uang dari F (DPO) sebesar Rp 10 juta berada dalam rekening milik ACS. Uang tersebut lalu ditarik ACS dan menyerahkan kepada Y.

Setelah transaksi tersebut, Y dan ACS pergi mengendarai mobil Daihatsu Xenia dengan nopol BM 1507 RQ menuju daerah Kiliran Jao menjemput terdakwa I.

Baca Juga: Geger Seorang Wanita Lahirkan Bayi Tanpa Kepala, Begini Penjelasan Pihak Puskesmas

Kemudian ketiganya langsung menuju Teluk Kuantan untuk bertemu dengan D (DPO). Sekira Minggu, 10 April 2022 pukul 00.30 WIB ketiganya tiba di Teluk Kuantan bertemu dengan D.

Selanjutnya ke empat terduga pelaku ini berangkat menuju tempat pembelian gading gajah di daerah Paranap, Kabupaten Inhu. D sendiri berperan menunjukkan lokasi pembelian gading gajah.

Sampai di daerah Paranap, sekira pukul 05.30 WIB datang dua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor dan membimbing jalan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa I.

Selanjutnya mobil yang digunakan oleh para terdakwa berhenti di tepi jalan lintas, terdakwa ACS dan terdakwa I menunggu di dalam mobil, sedangkan terdakwa Y bersama D (DPO) turun dari mobil dan mengikuti orang yang menaiki sepeda motor tersebut hingga sampai di suatu rumah.

Kemudian dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor tersebut memperlihatkan 4 (empat) batang gading gajah. Setelah di cek keasliannya oleh terdakwa Y disepakati harga pembelian gading gajah tersebut sebesar Rp 98.000.000.

Baca Juga: Asri Auzar Minta Demokrat Riau Tak Diverifikasi, Agung Nugroho: Orang Bisa Menilai

Terdakwa Y saat itu langsung melakukan pembayaran secara tunai kepada D (DPO) sebesar Rp.98.000.000. Dan uang tersebut diserahkan D (DPO) kepada dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor tersebut sebesar Rp.90.000.000.

Setelah itu terdakwa meninggalkan lokasi, keempat batang gading gajah tersebut akan dibawa menuju Sumatera Barat.

Load More