Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 03 September 2022 | 13:53 WIB
Ilustrasi gading gajah.[Unsplash/Pawan Sharma]

Sementara satu tersangka lagi berinisial D berhasil melarikan diri dan sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Termasuk F sebagai calon pembeli juga telah ditetapkan menjadi buronan polisi.

Gading Bernilai Puluhan Juta

Polisi mengamankan barang bukti empat gading gajah yang disimpan terduga pelaku di bagian bangku belakang mobil yang dipakai ketiga terduga pelaku.

Keempat gading gajah tersebut berukuran satu dengan panjang 77 cm dan diemeter 20 cm, satu lagi panjang 75 cm dan diemeter 19,2 cm, dan satu lagi panjang 80 cm dan diemeter 21,6 cm, dan terakhir satu lagi dengan panjang 78 cm dan diemeter 21,4 cm.

Baca Juga: Geger Seorang Wanita Lahirkan Bayi Tanpa Kepala, Begini Penjelasan Pihak Puskesmas

Kasus ini berawal pada bulan April 2022 dimana terdakwa Y dihubungi oleh D (DPO) menawarkan ada gading gajah yang akan di jual dan menawarkan untuk dicarikan calon pembeli.

Y langsung menghubungi F (DPO) menawarkan gading gajah. Dan F berminat ingin membeli dan langsung mentransfer uang Rp 90 juta melalui rekening BRI milik Y. Dan uang juga diberikan melalui ACS sebesar Rp 10 juta.

F lalu mengutus ACS untuk melihat gading gajah tersebut. Pada Sabtu, 9 April 2022, terdakwa ACS bertemu dengan Y di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

ACS membawa uang dari F (DPO) sebesar Rp 10 juta berada dalam rekening milik ACS. Uang tersebut lalu ditarik ACS dan menyerahkan kepada Y.

Setelah transaksi tersebut, Y dan ACS pergi mengendarai mobil Daihatsu Xenia dengan nopol BM 1507 RQ menuju daerah Kiliran Jao menjemput terdakwa I.

Baca Juga: Asri Auzar Minta Demokrat Riau Tak Diverifikasi, Agung Nugroho: Orang Bisa Menilai

Kemudian ketiganya langsung menuju Teluk Kuantan untuk bertemu dengan D (DPO). Sekira Minggu, 10 April 2022 pukul 00.30 WIB ketiganya tiba di Teluk Kuantan bertemu dengan D.

Load More