SuaraRiau.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J menyusul sang suami dan tersangka lain.
Namun, meski Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, ia justru tidak ditahan. Putri hanya wajib lapor.
Diketahui, Putri Candrawathi ikut terjerat Pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP, seperti yang menjerat sang suami.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menegaskan bahwa kliennya itu tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan lantaran memiliki anak kecil yang berusia 1,5 tahun.
“Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan,” jelas Arman Hanis, seperti dikutip Hops.id--jaringan Suara.com dari kanal YouTube KompasTV, Kamis (1/9/2022).
Lebih lanjut, dia menyebutkan alasan tersebut sesuai dengan pasal 31 ayat KUHAP yang berisi, “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”
“Kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” ungkap Arman.
Dia menyebut istri Ferdy Sambo itu masih mempunyai anak kecil dan kondisinya pun tidak stabil.
“Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri. Tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu.” tegasnya.
Menurut Arman, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dia menambahkan Putri Candrawathi pun sudah dicekal dan tidak mungkin bisa pergi ke mana-mana.
Permohonan tersebut pun sudah dipertimbangkan oleh penyidik dan berhasil dikabulkan dengan catatan harus tetap berikan wajib lapor dua kali seminggu.
Sebagai kuasa hukumnya, dia berani menjamin Putri Candrawathi akan kooperatif dalam setiap pemanggilan pemeriksaan hingga tahap persidangan.
Warganet ramai-ramai mengkritisi tindakan dari kepolisian yang mengabulkan permohonan agar tidak ditahan. Menurut mereka, lagi-lagi terlihat bagaimana hukum di Indonesia berjalan.
“Kabareskrim juga kurang profesional. Begitu berpihaknya Polri untuk rakyat kalangan atas. Jelas, pembunuh berencana, tapi bisa bebas. Parah, parah. Jangan salahkan kami rakyat begitu jijiknya melihat polisi di Indonesia ini,” tulis seorang warganet.
“Tumpul ke atas, tajam ke bawah, itulah hukum di Indonesia,” komentar netizen lainnya.
Berita Terkait
-
Temuan Faktual Latar Belakang Ferdy Sambo Tega Habisi Nyawa Brigadir J, Ini Penjelasan Komnas HAM
-
Ngaku Diancam Brigadir J Setelah Dilecehkan di Magelang, Istri Ferdy Sambo Ketakutan
-
Jefri Nichol Beberkan Kesaksian Soal Anak Ferdy Sambo Disebut Sering Buat Onar, Netizen: Yang Adil Untuk Yang Berada
-
Komnas HAM Akui Motif Pembunuhan Brigadir Joshua karena Dugaan Pelecehan Seksual Putri Sambo di Magelang
-
Ferdy Sambo JadI Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Kronologi OTT Kadishub Siak, Polisi Sita Uang Rp15 Juta dan Motor RX King
-
OTT Kadishub Siak: Polisi Temukan Uang Tunai, tapi Masih Irit Penjelasan
-
Perlindungan Nasabah Jadi Prioritas, BRI Tingkatkan Sistem Keamanan Rekening
-
Kekayaan Plt Jampidsus Rudi Margono, Punya Kendaraan Cuma Motor Honda Lawas
-
Manggala Agni 'Gempur' Karhutla Seluas 7 Hektare di Rokan Hilir