SuaraRiau.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J menyusul sang suami dan tersangka lain.
Namun, meski Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, ia justru tidak ditahan. Putri hanya wajib lapor.
Diketahui, Putri Candrawathi ikut terjerat Pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP, seperti yang menjerat sang suami.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menegaskan bahwa kliennya itu tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan lantaran memiliki anak kecil yang berusia 1,5 tahun.
“Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan,” jelas Arman Hanis, seperti dikutip Hops.id--jaringan Suara.com dari kanal YouTube KompasTV, Kamis (1/9/2022).
Lebih lanjut, dia menyebutkan alasan tersebut sesuai dengan pasal 31 ayat KUHAP yang berisi, “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”
“Kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” ungkap Arman.
Dia menyebut istri Ferdy Sambo itu masih mempunyai anak kecil dan kondisinya pun tidak stabil.
“Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri. Tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu.” tegasnya.
Menurut Arman, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dia menambahkan Putri Candrawathi pun sudah dicekal dan tidak mungkin bisa pergi ke mana-mana.
Permohonan tersebut pun sudah dipertimbangkan oleh penyidik dan berhasil dikabulkan dengan catatan harus tetap berikan wajib lapor dua kali seminggu.
Sebagai kuasa hukumnya, dia berani menjamin Putri Candrawathi akan kooperatif dalam setiap pemanggilan pemeriksaan hingga tahap persidangan.
Warganet ramai-ramai mengkritisi tindakan dari kepolisian yang mengabulkan permohonan agar tidak ditahan. Menurut mereka, lagi-lagi terlihat bagaimana hukum di Indonesia berjalan.
“Kabareskrim juga kurang profesional. Begitu berpihaknya Polri untuk rakyat kalangan atas. Jelas, pembunuh berencana, tapi bisa bebas. Parah, parah. Jangan salahkan kami rakyat begitu jijiknya melihat polisi di Indonesia ini,” tulis seorang warganet.
“Tumpul ke atas, tajam ke bawah, itulah hukum di Indonesia,” komentar netizen lainnya.
Berita Terkait
-
Temuan Faktual Latar Belakang Ferdy Sambo Tega Habisi Nyawa Brigadir J, Ini Penjelasan Komnas HAM
-
Ngaku Diancam Brigadir J Setelah Dilecehkan di Magelang, Istri Ferdy Sambo Ketakutan
-
Jefri Nichol Beberkan Kesaksian Soal Anak Ferdy Sambo Disebut Sering Buat Onar, Netizen: Yang Adil Untuk Yang Berada
-
Komnas HAM Akui Motif Pembunuhan Brigadir Joshua karena Dugaan Pelecehan Seksual Putri Sambo di Magelang
-
Ferdy Sambo JadI Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- Belanja Seru di BFF Festival 2025, Tiket Hemat 30% via BRImo
- Cari Bedak Murah yang Mengandung SPF? Cek 5 Rekomendasinya, Mulai Rp20 Ribuan
- 4 Rekomendasi Moisturizer Vitamin C untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam, Harga Terjangkau
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
Pilihan
-
Dua Raksasa Properti Jepang Kajima & Mitsubishi Dikabarkan Incar Saham Diamond Citra Propertindo
-
Penonton Kecewa! Kelme Telat Kirim, Persib Main Laga Penting Tanpa Jersey Anyar
-
Momen Kapal Tentara China Hancurkan Sekutu Sendiri saat Kejar Pasukan Filipina
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Memori Besar Terupdate Agustus 2025
-
9 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB Termurah Agustus 2025
Terkini
-
Kisah Briptu Putri, Polwan Riau Lulusan Terbaik Akademi Kepolisian Turki 2025
-
BRI Singapore Branch Raih Satu Dekade Sukses Dukung Ekspansi Ekonomi Indonesia di Asia
-
Sepekan Dibuka, Mengapa Lelang Jabatan Sekda-OPD Siak Masih Sepi Peminat?
-
Kasus Korupsi, Mengapa Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Dituntut 6 Tahun Penjara?
-
Upaya PHR Wujudkan Kedaulatan Energi untuk 80 Tahun Indonesia