SuaraRiau.id - Seorang ibu di Tembilahan, Indragiri Hilir harus kehilangan bayinya saat persalinan. Bayi malang itu meninggal dengan cara mengenaskan.
Kepala bayi putus saat dilahirkan yang dibantu tenaga medis Puskesmas Gajah Mada Tembilahan. Bayi itu merupakan buah hati dari pasangan Khaidir dan Nova Hidayati.
Sang ibu, Nova Hidayati menceritakan mengalami pecah ketuban pada Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 23.00 WIB kemudian dilarikan ke Puskesmas Gajah Mada.
“Ketika tiba di Pusksesmas, bidan membuka kain sarung yang digunakan Ibu Nova. Saat itu, bokong bayi sudah dalam posisi keluar,” ujar kuasa hukum Khaidir, Hendri Irawan, Kamis (1/9/2022).
Hendri menjelaskan, bidan tidak merujuk pasien ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis berupa operasi caesar.
Namun, memaksakan untuk mengeluarkan bayi dalam posisi sungsang dengan dalih kemanusiaan. Sehingga tindakan yang dilakukan bidan berujung petaka. Bayi tersebut meninggal dunia dengan kepala terputus dari badannya.
“Bidan sudah tau posisi bayi perempuan sungsang, tapi tetap memaksakan untuk mengeluarkannya. setelah bokong, keluar kakinya. Bidan mengorek-ngorek lalu keluar tangannya,” ujar Hendri.
“Setelah tangan keluar, bagian kepala tersangkut. Bidan masih berupaya mengeluarkannya hingga kepala bayi putus,” sambungnya.
Saat itu, lanjut pria akrab disapa Iwan, kepala bayi masih tertinggal di dalam rahim sang ibu. Baru lah bidan merujuk pasien ke RSUD Puri Husada.
Dokter spesialis kandungan di RSUD kemudian melakukan USG atau ultrasonografi sebelum mengambil tindakan operasi caesar. Namun, kepala bayi telah keluar sebelum dilakukan operasi.
“Ibu Nova yang mengetahui hal tersebut mengejan terus menerus, hingga kepala bayi keluar,” terangnya.
Iwan menegaskan, pihaknya menduga tenaga medis Puskesmas melalukan malpraktik terhadap istri kliennya.
Karena, kata dia, bidan sudah mengetahui bayi lahir dalam kondisi tidak normal, tapi tetap memaksakannya.
Mestinya sambung dia, yang berhak mengambil tindakan bukan bidan, melainkan dokter spesialis kandungan.
“Dugaan kami ada malpraktik dilakukan bidan puskesmas. Ada pelanggaran prosedur, mereka tidak menjalan SOP,” jelas Iwan.
Ketika ditanya apakah Ibu Nova sebelum melahirkan pernah melakukan USG untuk mengetahui kondisi bayi, Iwan mengatakan, pernah.
Bahkan, dokter juga menyarankan pasien untuk operasi caesar.
“Ibu Nova pernah kontrol, dokter juga mendiagnosa bayi itu memiliki penyakit bawaan yakni hidrosefalus. Dokter juga menyarankan untuk caesar,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, pihaknya telah beberapa kali mediasi dengan Puskesmas dan Kadiskes Indragiri Hilir. Tapi, tidak ada titik temu.
Pihak Puskesmas dan Diskes hanya menyampaikan permintaan maaf dan bela sungkawa.
“Kami minta dokter dan tiga bidan di Puskesmas disanksi seberat-beratnya. Karena ini menyangkut masalah nyawa. Jika tidak ada titik temu, kami akan laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Iwan menjelaskan, bidan dapat dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Pasal itu menerangkan, setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.
“Jika bayi itu karena tindakan bidan bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Pasal tersebut berbunyi Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun,” tegas Hendri.
Kepala Dinas Kesehatan Indragiri Hilir, Rahmi Indrasuri saat dihubungi sempat menerima panggilan telpon.
Akan tetapi, ketika disampaikan perihal dugaan malpraktik bidan Puskesmas Gajah Mada, ia langsung menutup panggilan telpon tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Mulai Hari Ini, Kemenkes Wajibkan Bayi Baru Lahir Jalani Skrining Hipotiroid Kongenital
-
Kepala Bayi Putus saat Persalinan, Diduga Ditarik Paksa Bidan Puskesmas Tembilahan
-
Penemuan Bayi di Saluran Irigasi Cimarga Lebak Bikin Geger, Ditemukan Warga yang Hendak ke Sawah
-
Punya Bayi, Putri Candrawathi Terbebas dari Baju Tahanan dan Jeruji Besi
-
Kepala Dihantam Hujan Es saat Badai, Seorang Balita di Spanyol Tewas
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
Dukung Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU Hingga Rp2,25 Triliun
-
Kabar Duka, Istri Bupati Rokan Hilir Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun
-
Heboh Api Menyala Lagi dalam Ruko Terbakar yang Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru
-
Gencar Razia Penambangan Emas Ilegal di Kuansing, 3 Orang Ditangkap
-
Dini Hari Maut di Pekanbaru, Pasutri dan 2 Anaknya Tewas dalam Kebakaran Ruko