Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 01 September 2022 | 15:39 WIB
Ilustrasi bayi. [Unsplash/Liane]

Dokter spesialis kandungan di RSUD kemudian melakukan USG atau ultrasonografi sebelum mengambil tindakan operasi caesar. Namun, kepala bayi telah keluar sebelum dilakukan operasi.

“Ibu Nova yang mengetaui hal tersebut mengejan terus menerus, hingga kepala bayi keluar,” terangnya.

Iwan menegaskan, pihaknya menduga tenaga medis Puskesmas melalukan malpraktek terhadap istri kliennya.

Karena, kata dia, bidan sudah mengetahui bayi lahir dalam kondisi tidak normal, tapi tetap memaksakannya.

Mestinya sambung dia, yang berhak mengambil tindakan bukan bidan, melainkan dokter spesialis kandungan.

“Dugaan kami ada malpraktik dilakukan bidan puskesmas. Ada pelanggaran prosedur, mereka tidak menjalan SOP,” jelas Iwan.

Atas kejadian tersebut, Iwan menjelaskan, bidan dapat dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Pasal itu menerangkan, setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.

“Jika bayi itu karena tindakan bidan bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Pasal tersebut berbunyi
Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun,” Irwan menjelaskan.

Ketika ditanya apakah Ibu Nova sebelum melahirkan pernah melakukan USG untuk mengetahui kondisi bayi, Iwan mengatakan, pernah.

Bahkan, dokter juga menyarankan pasien untuk operasi caesar.

Load More