Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 31 Agustus 2022 | 18:16 WIB
Ilustrasi uang hasil penipuan. [Freepik]

Tidak adanya itikat baik dari pelaku, sehingga para korban membawa melaporkan tersangka ke Polsek Tampan untuk meminta pertanggung jawaban.

"Kemudian tersangka dilakukan proses hukum dan dilakukan penangkapan. Tersangka mengaku mencari orang tua yang hendak mengurus anaknya masuk di SMK 4 Pekanbaru karena disuruh oleh seseorang yang mengaku bernama AJ yang merupakan pegawai di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru," jelas Komang.

Dari SA, polisi menyita barang bukti 9 lembar kwitansi bukti setoran uang dari orang tua siswa. Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolsek Tampan dan diancam dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau penggelapan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Load More