SuaraRiau.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Bareskrim Mabes Polri.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan jika kliennya ditanyai sekitar 80 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim.
"Kurang lebih ada 80 pertanyaan," ujar Arman dikutip dari Antara, Sabtu (27/8/2022) dini hari.
Dia menjelaskan pemeriksaan Putri dilakukan pada Jumat (26/8/2022) siang hingga Sabtu (27/8/2022) pukul 01.00 WIB dini hari.
"Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaannya," jelasnya.
Dia menjelaskan Putri secara konsisten telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," katanya.
Dia mengatakan dalam pemeriksaan Putri menjelaskan bahwa dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," ungkapnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri mengentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawathi dan dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8/2022).
"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," terang Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022) malam.
Dia menjelaskan alasan penghentian pemeriksaan untuk menjaga kesehatan Putri, karena pemeriksaan konfrontir yang dilaksanakan pada Rabu 31 Agustus 2021 bersama sejumlah tersangka lainnya seperti RR, KM dan RE.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Berita Terkait
-
Dua Nama Berbeda Diduga Hasut Ferdy Sambo hingga Tega Menghabisi Brigadir J
-
Kapolri Pastikan Rekonstruksi Kasus Brigadir J Transparan, 5 Tersangka Hadir
-
Mantan Pengacara Bharada E: Bodoh Nggak Itu Kak Seto? Saya Yakin Dibayar!
-
Heboh Wajah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tanpa Make Up, Netizen: Semua Akan Glowing Saat Punya Uang
-
Kak Seto Sarankan Anak Ferdy Sambo Jangan Dipisahkan Dengan Ibunya, Ini Alasannya
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Baru, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 T
-
Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
Terkini
-
3 Mobil Kecil Bekas untuk Wanita Aktif, Tampil Sporty dan Gesit di Jalanan Kota
-
Pejabat Siak Diperiksa KPK Terkait Kasus "Jatah Preman" Gubernur Abdul Wahid
-
Pemkot Pekanbaru Rotasi Camat dan Lurah, Pemilihan Ketua RT-RW Digelar Serentak
-
KPK Periksa 4 Orang Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Gubernur Riau
-
Percepat Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Sumut-Sumbar, BRI Peduli Salurkan Bantuan