Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 28 Agustus 2022 | 15:11 WIB
Ilustrasi brondolan sawit. [Antara/Wahyu Putro]

SuaraRiau.id - Tiga pria di Rokan Hilir diamankan lantaran mengambil brondolan buah sawit hingga mencapai 45 karung tanpa izin pada, Selasa (23/8/2022).

Para tersangka merupakan karyawan PT Tunggal Mitra Plantation.

Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi menyebutkan EY (45), KW (30) dan AR (30) dilaporkan pihak keamanan perusahaan setelah ketahuan memungut brondolan sawit di Divisi IV Manggala 2 PT Tunggal Mitra Plantation.

Diketahui korban mendapatkan laporan bahwa ada dugaan karyawan yang mengambil brondolan sawit saat panen dan disembunyikan di daerah perbatasan kebun PT Tunggal Mitra Plantation dengan lahan masyarakat.

"Saat dilakukan pengecekan di lokasi ditemukan 45 karung brondolan buah kelapa sawit, tiga karyawan tersebut juga di lokasi dan langsung diamankan," ujar Juliandi dikutip dari Antara, Minggu (28/8/2022).

Berdasarkan hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Modusnya dengan mengumpulkan brondolan dari areal kebun setiap hari setelah selesai panen.

Kemudian pada sore harinya buah tersebut dilangsir dari kebun perusahaan ke lokasi penyimpanan.

"Pelaku melancarkan aksinya mengumpulkan brondolan setiap hari secara berkala sejak 16 Agustus lalu," lanjutnya.

Merasa tak terima, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Pujud guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut diperkirakan kerugian perusahaan mencapai Rp3,2 juta.

Akibat perbuatannya, mau tak mau ketiga pelaku disangkakan atas pasal 374 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Antara)

Load More