Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:50 WIB
Foto kolase Hotman Paris dan Razman Arif Nasution.

Adapun pasal yang dilaporkan oleh KAI untuk menjerat Razman adalah pasal 263 ayat 2 KUHP menggunakan akta palsu untuk menjadi advokat, dan pasal 68 ayat 2 UU Sisdiknas yaitu menggunakan gelar yang tidak benar. Sementara ancaman pidana Razman Nasution selama 6 tahun lamanya.

Load More