Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:50 WIB
Foto kolase Hotman Paris dan Razman Arif Nasution.

“Tolong Bapak Menteri Pendidikan segera bertindak, kasihlah contoh bahwa pendidikan itu tidak boleh begitu saja dimainkan,” tambah Hotman Paris di kanal YouTube Cumicumi.

Hotman Paris menambahkan agar segera dibentuk tim investigasi mengusut sampai ke Malaysia, apakah Razman Nasution pernah kuliah doktor di Malaysia.

Sementara itu, perwakilan KAI, Petrus Bala Pattyona mengungkapkan pihaknya sudah melaporkan terkait kasus Razman tersebut.

“Laporannya sudah diterima dan yang kami laporkan adalah mengenai Razman menggunakan ijazah, sekarang boleh saya katakan palsu,” ujar Petrus.

Petrus Bala Pattyona menegaskan bahwa sudah terkonfirmasi dari LLDIKTI, yang menerangkan bahwa ijazah Razman Arif Nasution tersebut palsu.

Adapun pasal yang dilaporkan oleh KAI untuk menjerat Razman adalah pasal 263 ayat 2 KUHP menggunakan akta palsu untuk menjadi advokat, dan pasal 68 ayat 2 UU Sisdiknas yaitu menggunakan gelar yang tidak benar. Sementara ancaman pidana Razman Nasution selama 6 tahun lamanya.

Load More