Foto kolase Hotman Paris dan Razman Arif Nasution.
Adapun pasal yang dilaporkan oleh KAI untuk menjerat Razman adalah pasal 263 ayat 2 KUHP menggunakan akta palsu untuk menjadi advokat, dan pasal 68 ayat 2 UU Sisdiknas yaitu menggunakan gelar yang tidak benar. Sementara ancaman pidana Razman Nasution selama 6 tahun lamanya.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Pemukulan oleh Anggota DPRD Palembang Belum Selesai, Korban: Hotman Paris Siap Bantu Saya
-
Anggota DPRD Minta Maaf Usai Aniaya Perempuan, Hotman Paris Ngotot Ngadu ke Prabowo
-
Terpopuler: Korban Kecelakaan Asal Cianjur Sudah 7 Tahun Makan Minum Lewat Selang, Fakta Uang Rp900 Miliar di Rumah FS
-
Hotman Paris Juga Emosi, Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis! Hari Ini Sukri Zen, Oknum Dewan yang Jotos Wanita Diperiksa DPP Gerindra
-
Oknum Wakil Rakyat dari Partai Gerindra Aniaya Wanita di SPBU Minta Maaf, Hotman Paris Minta Prabowo Turun Tangan
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Kekayaan Ahmad Doli Kurnia Rp20 M Lebih, Kini Jabat Plt Ketua Golkar Riau
-
3 Mobil Bekas Daihatsu Punya Warna Stylish, Cocok buat Harian Ibu Muda
-
10 Mobil Bekas dengan Banyak Pilihan Warna, Simbol Energik Anak Muda
-
5 Link DANA Kaget Terbaru Senilai Rp495 Ribu buat Tambahan Belanja
-
Profil Ahmad Doli Kurnia, Sosok Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Riau