SuaraRiau.id - Pemerintahan Joko Widodo menerbitkan banyak regulasi yang memudahkan masyarakat adat untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka.
Penggiat Pendamping Masyarakat Adat Bahtera Alam, Hari Novar mengatakan sesuai kesepakatan UNDRIP 2017 (United Nations Declaration on Rigth of Indigenous Peoples) yang telah ditandatangani Indonesia, pada pasal 3 jelas menyatakan Masyarakat Adat mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri.
"Berdasarkan hak tersebut, mereka secara bebas mengembangkan kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka" ungkap Hari dalam Diskusi Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Komunitas Lokal di Riau, Selasa (23/8/2022).
Menurutnya, selain UNDRIP, Indonesia juga memiliki regulasi yang jelas seperti UUD 1945 dan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permendagri no 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Hal itu menjadi dasar atau jaminan perlindungan hak-hak sosial, budaya, lingkungan dan keberlanjutan ekologis, serta menjadi satu kesatuan dalam politik hukum yang lebih memberi perlindungan HAM bagi masyarakat adat secara universal.
Dalam diskusi tersebut, Hari juga berbagi informasi untuk memberikan pencerahan dan pemahaman tentang kebijakan pemerintah terkait pengakuan MHA, dan bagaimana kebijakan yang telah dibuat telah menghasilkan dampak positif bagi masyarakat adat.
"Saat ini komitmen dan pengakuan Gubernur Riau terhadap MHA Suku Sakai Bathin Sebanga, Bengkalis melalui Perda Provinsi Riau No 10 tahun 2015 tentang Tanah Ulayat dan Perda Riau No 24 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat adat sudah menjadi bukti bahwa negara atau pemerintah hadir dan mendukung masyarakat adat untuk mendapatkan kembali hak-haknya sebagaimana amanat undang-undang atau peraturan Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat," jelas Hari.
Lebih lanjut, Hari juga menyebut bahwa saat ini pengajuan untuk pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat Suku Anak Rawa di Kampung Penyengat Kabupaten Siak sudah didukung oleh Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2015 serta diperkuat melalui SK Bupati Siak 2020.
"Hal ini menunjukan Pemerintah daerah sangat mendukung perlindungan dan penghormatan hak masyarakat adat," sebutnya.
Sementara itu, Direktur Bahtera Alam Harry Oktavian menyatakan meskipun Riau juga telah menerima Surat Keputusan (SK) pengakuan atas dua Hutan Adat di Kampar yang diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi dua tahun yang lalu, Pemprov Riau sendiri belum maksimal memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang tersebar di sejumlah kabupaten di Riau.
Berita Terkait
-
Belum Lebaran ke Megawati, Jokowi Disebut Masih Komunikasi dengan PDIP Lewat Puan
-
Analis Sebut Jokowi Masuk Daftar Musuh Megawati, Sulit Keduanya untuk Berlebaran
-
Ketua Joman Soal Peluang Jokowi Berlebaran ke Megawati: Ini Momennya Bersilaturahmi
-
Momen Lebaran, Jokowi Video Call Ma'ruf Amin: Warganet Tagih Silaturahmi ke Megawati!
-
Bukber Bareng di Istana: Prabowo dan Jokowi Tertawa Lepas, Seskab Teddy Sambut dengan Salim
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
Terkini
-
Pungut Retribusi Sampah secara Tunai di Pekanbaru Bisa Dilaporkan
-
Syamsuar Pesan Jangan Ada 'Dua Matahari' ke Gubri Wahid, Ini Maknanya dalam Kepemimpinan
-
Rumah Didatangi Gubri Wahid, Syamsuar Ngomongin 'Dua Matahari'
-
Harga Sayuran di Pekanbaru Naik 3 Kali Lipat, Cabai Tembus Rp120.000 usai Lebaran
-
Gubri Wahid Siap Lantik Afni dan Syamsurizal Jadi Bupati-Wakil Bupati Siak