SuaraRiau.id - Berperan sebagai community protector, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) dan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan puluhan ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Perairan Batam. Penindakan MMEA ilegal ini diawali dari diterimanya informasi dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bahwa terdapat kapal yang dicurigai mengangkut barang ilegal dari Singapura. Berbekal informasi tersebut, Satgas Patroli Laut kedua kantor Bea Cukai mengerahkan kapal patroli BC 15050, BC 10021, BC 20005, dan BC 20004 untuk mengawasi lalu lintas kapal yang masuk ke perairan Indonesia di Selat Singapura.
“Kedua penangkapan bermula dari pengamatan petugas terhadap kapal-kapal yang memasuki perairan Indonesia dari arah Singapura. Karena pergerakan dinilai mencurigakan, maka petugas patroli memutuskan untuk melakukan pemeriksaan muatan dan dari hasil pemeriksaan kemudian didapati minuman berakohol yang diangkut tanpa dokumen kepabeanan yang sah,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Akhmad Rofiq.
Pada penindakan pertama di tanggal 23 Juni 2022, petugas menyita barang bukti berupa MMEA ilegal sebanyak 10.000 botol, yang diangkut oleh KM Pulau Putri 10/KLM Ahyat Nur 03 yang dinahkodai oleh N.
“Nilai barang ditaksir mencapai 6 miliar Rupiah dan potensi kerugian negara mencapai 12 miliar Rupiah. Hingga saat ini, telah dilakukan penetapan status tersangka kepada nakhoda dan telah disampaikan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (PDP) kepada Kejaksaan Tinggi Kepri,” terangnya.
Adapun penindakan kedua terlaksana di sekitaran Perairan Nongsa, Kepri pada tanggal 27 Juli 2022. Petugas menyita 10.758 botol MMEA tak berpita cukai yang diangkut KM Harapan Bersama. Nilai keseluruhan minuman berakohol tersebut ditaksir mencapai 7 miliar Rupiah, dengan potensi kerugian negara diperkirakan 15 miliar Rupiah. Seluruh barang bukti, sarana pengangkut, dan nahkoda berinisial B telah diamankan ke Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.
Rofiq menjelaskan, modus penyelundupan MMEA ilegal ini cenderung berulang.
“Biasanya kapal pengangkut bergerak seakan-akan untuk mengangkut barang antarpulau, tetapi kapal tersebut akan berbelok ke arah Singapura untuk memuat MMEA ilegal. Dalam menjalankan aksinya, kapal akan berlayar dengan jalur yang tidak sesuai dengan Surat Perintah Berlayar (SPB), kapal juga mematikan perangkat Automatic Identification System (AIS) saat perjalanan untuk menghindari patroli Bea Cukai,” jelasnya.
Rofiq pun berharap penindakan MMEA ilegal ini akan memberikan efek jera dan meminimalisir peredaran barang ilegal di Indonesia.
"Dua penyelundupan MMEA ilegal tersebut melanggar Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan jo. Pasal 54 UU Cukai dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar Rupiah. Bea Cukai berharap penindakan ini dapat memberi efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya pelanggaran yang sama agar keselamatan masyarakat terus terjaga dari peredaran barang ilegal dan kerugian penerimaan negara dapat dihindari,” pungkas Rofiq.
Baca Juga: Amankan Aset Negara, Bea Cukai Balikpapan Segel 15 Rumah Dinas: Kita Dapat Arahan
Berita Terkait
-
Kurir Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Simpan Barang Haram di Tas Ransel Dari Malaysia Lewat Jalur Darat
-
Satpol PP dan Kantor Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Sumedang
-
Polda Riau Buka Kembali Kasus Penembakan Haji Permata usai 1,5 Tahun
-
Sosialisasi Ketentuan Cukai dan Gempur Rokok Ilegal Jadi Agenda Bea Cukai di Jatim
-
Bea Cukai Gelar Sosialisasi Ketentuan Cukai di Jawa Timur
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kematian Dokter PPDS di Siak Masih Misteri, 4 Orang Diperiksa
-
KPK Tolak Laporan Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing
-
Pulang dari Malaysia, Eks PMI Asal Indramayu Sukses Bangun UMKM Berkat Dukungan BRI
-
Cekcok saat Rapat, 2 Pentolan Golkar Riau Ditantang Duel di Atas Ring Tinju
-
Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD