SuaraRiau.id - Berperan sebagai community protector, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) dan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan puluhan ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Perairan Batam. Penindakan MMEA ilegal ini diawali dari diterimanya informasi dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bahwa terdapat kapal yang dicurigai mengangkut barang ilegal dari Singapura. Berbekal informasi tersebut, Satgas Patroli Laut kedua kantor Bea Cukai mengerahkan kapal patroli BC 15050, BC 10021, BC 20005, dan BC 20004 untuk mengawasi lalu lintas kapal yang masuk ke perairan Indonesia di Selat Singapura.
“Kedua penangkapan bermula dari pengamatan petugas terhadap kapal-kapal yang memasuki perairan Indonesia dari arah Singapura. Karena pergerakan dinilai mencurigakan, maka petugas patroli memutuskan untuk melakukan pemeriksaan muatan dan dari hasil pemeriksaan kemudian didapati minuman berakohol yang diangkut tanpa dokumen kepabeanan yang sah,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Akhmad Rofiq.
Pada penindakan pertama di tanggal 23 Juni 2022, petugas menyita barang bukti berupa MMEA ilegal sebanyak 10.000 botol, yang diangkut oleh KM Pulau Putri 10/KLM Ahyat Nur 03 yang dinahkodai oleh N.
“Nilai barang ditaksir mencapai 6 miliar Rupiah dan potensi kerugian negara mencapai 12 miliar Rupiah. Hingga saat ini, telah dilakukan penetapan status tersangka kepada nakhoda dan telah disampaikan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (PDP) kepada Kejaksaan Tinggi Kepri,” terangnya.
Adapun penindakan kedua terlaksana di sekitaran Perairan Nongsa, Kepri pada tanggal 27 Juli 2022. Petugas menyita 10.758 botol MMEA tak berpita cukai yang diangkut KM Harapan Bersama. Nilai keseluruhan minuman berakohol tersebut ditaksir mencapai 7 miliar Rupiah, dengan potensi kerugian negara diperkirakan 15 miliar Rupiah. Seluruh barang bukti, sarana pengangkut, dan nahkoda berinisial B telah diamankan ke Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.
Rofiq menjelaskan, modus penyelundupan MMEA ilegal ini cenderung berulang.
“Biasanya kapal pengangkut bergerak seakan-akan untuk mengangkut barang antarpulau, tetapi kapal tersebut akan berbelok ke arah Singapura untuk memuat MMEA ilegal. Dalam menjalankan aksinya, kapal akan berlayar dengan jalur yang tidak sesuai dengan Surat Perintah Berlayar (SPB), kapal juga mematikan perangkat Automatic Identification System (AIS) saat perjalanan untuk menghindari patroli Bea Cukai,” jelasnya.
Rofiq pun berharap penindakan MMEA ilegal ini akan memberikan efek jera dan meminimalisir peredaran barang ilegal di Indonesia.
"Dua penyelundupan MMEA ilegal tersebut melanggar Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan jo. Pasal 54 UU Cukai dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar Rupiah. Bea Cukai berharap penindakan ini dapat memberi efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya pelanggaran yang sama agar keselamatan masyarakat terus terjaga dari peredaran barang ilegal dan kerugian penerimaan negara dapat dihindari,” pungkas Rofiq.
Baca Juga: Amankan Aset Negara, Bea Cukai Balikpapan Segel 15 Rumah Dinas: Kita Dapat Arahan
Berita Terkait
-
Kurir Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Simpan Barang Haram di Tas Ransel Dari Malaysia Lewat Jalur Darat
-
Satpol PP dan Kantor Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Sumedang
-
Polda Riau Buka Kembali Kasus Penembakan Haji Permata usai 1,5 Tahun
-
Sosialisasi Ketentuan Cukai dan Gempur Rokok Ilegal Jadi Agenda Bea Cukai di Jatim
-
Bea Cukai Gelar Sosialisasi Ketentuan Cukai di Jawa Timur
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Kilang Minyak Dumai Meledak, Pertamina Fokus Pemadaman
-
Kilang Pertamina Dumai Kembali Terbakar, Ada Suara Ledakan
-
Halal Indo 2025 Pecah Rekor, BRI Jadi Kunci Sukses UMKM Halal Naik Kelas
-
Kumpulan Prompt Gemini AI Edit Foto Wanita Berhijab Berbagai Pose
-
12 Prompt Gemini AI Foto Keluarga 3 Orang dengan Latar Berbagai Tempat