SuaraRiau.id - Wakapolres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Kompol Arsyad Riyandi mengatakan tiga pelaku perjudian jenis tebak angka yang berhasil diamankan jajarannya terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” kata Kompol Arsyad Riyandi dikutip dari Antara, Senin (22/8/2022).
Ia menyampaikan ketiga pelaku berinisial AS, PM dan B. Mulanya polisi menangkap AS dan PM terkait kasus perjudian jenis tebak angka di daerah Kolong, Kecamatan Karimun, Karimun, Kamis (18/8/2022).
Sedangkan pelaku B ditangkap di kawasan berbeda, yaitu di daerah Puakang, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
"Pengungkapan kasus judi tebak angka ini berawal dari informasi masyarakat," ujar Wakapolres.
Saat diamankan, katanya, petugas melihat pelaku PM sedang menulis angka-angka di buku rekapan judi tebak angka di tempat kejadian perkara. Sedangkan, pelaku AS bertindak sebagai bandar permainan judi tersebut.
Sementara pelaku berinisial B juga ditangkap ketika sedang menulis angka-angka di buku rekapan permainan judi yang sama.
"Ketiga pelaku mengakui terlibat kasus judi tebak angka," ucapnya.
Dari hasil penangkapan ini, lanjut Wakpolres, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Toa atau kertas-kertas togel yang sudah dibakar, kalkulator, pulpen warna hitam, satu unit handphone merk Samsung Galaxy A03 yang berisikan foto rekapan angka-angka Toa togel serta uang sebesar Rp4,4 juta.
Saat ini ketiga pelaku sudah dibawa ke Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami mengimbau kepada rekan-rekan media, masyarakat apabila menemukan tindak pidana khususnya perjudian agar dapat menginformasikan ke Polres Karimun untuk dilakukan penegakan hukum,” katanya.
Pengungkapan kasus judi ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar semua tindak pidana perjudian baik konvensional maupun daring diberantas oleh jajaran kepolisian di daerah-daerah. (Antara)
Berita Terkait
-
Respons Perintah Kapolri, Kapolda Metro: Tumpas Kejahatan Judi Hingga Narkotika Sampai Ke Akarnya
-
Leader Operator Judi Online Cemara Asri Jadi Tersangka dan Ditahan
-
Ramai Diperbincangkan, Mahfud MD Jawab Isu Konsorsium 303 di DPR
-
Wapres Ma'ruf: Banyak Bandar Judi di Berbagai Negara, tapi Ekornya di Indonesia
-
Tegas! Kapolda Jateng Sebut Tidak Ada "Restorative Justice" di Kasus Perjudian
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Jaga Tubuh Makin Bugar, BRI Kartu Kredit Beri Diskon 25% untuk Minuman Boost
-
Dua Pekan, Penderita ISPA di Riau Tembus Belasan Ribu Dampak Kabut Asap
-
Kabupaten-Kota di Riau Diminta Sesuaikan Pembelajaran Imbas Kabut Asap
-
Remaja 14 Tahun di Bengkalis Bacok Tukang Ojek Gegara Ongkos
-
Sejumlah Taman Kota di Pekanbaru Ditutup Imbas Kabut Asap Karhutla