SuaraRiau.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan modal PT Siak Prima Nusalima (SPN) di Siak memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri atau Kejari Siak meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada salah satu anak BUMD di Siak itu.
Diketahui, PT SPS merupakan anak perusahaan BUMD PT SPS.
Hal itu tertuang pada surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Nomor: Print- 02/L.4.17/Fd.2/08/2022 tanggal 18/Agustus/2022.
Kepala Kejari Siak Dharmabella Tymbaz mengatakan saat ini pihaknya terus mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan modal PT SPN dalam penjualan tandan buah segar (TBS) melalui pihak ke tiga.
"Saat ini sudah naik ke tahap penyidikan kami juga sudah menemukan dua alat bukti yang menguatkan terjadinya tindak pidana korupsi pada PT SPN," kata Dharmabella Tymbaz.
Disampaikannya, PT SPN dalam menjalankan perusahaannya tidak sesuai dengan kaidah-kaidah perusahaan yang baik, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
"Jadi kemarin (Kamis 18 Agustus 2022) penyidik juga sudah menggeledah kantor PT SPN dan PT SPS selaku induk perusahaan BUMD di Siak guna mendapatkan barang bukti yang mendukung penyidikan," jelas Dharmabella.
Penggeledahan tersebut, lebih lanjut kata Dharmabella, dikarenakan beberapa saksi di PT SPN dinilai sangat tidak koperatif saat dimintai keterangan.
"Beberapa barang bukti kita sita dari kantor yang digeledah. Sementara itu yang kami dapat dari penggeledahan beberapa dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan PT SPN," sebutnya.
Selain tidak kooperatif, beberapa pihak yang berkaitan dengan PT SPN berupaya menghilangkan alat bukti sehingga Kejaksaan Siak harus melakukan penggeledahan.
"Selain itu, saat ini ada upaya dari pihak PT SPN untuk berusaha menghilangkan barang bukti, jadi saya instruksikan penyidik untuk segera geledah kantor PT SPN dan PT SPS," tegas Dharmabella.
Adapun yang menjadi modus oknum di PT SPN tersebut dalam melaksanakan organisasinya melakukan kesalahan dalam administrasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
"Jadi kami juga minta waktu untuk segera bisa mengungkap gurita yang ada di dalam itu. Untuk tersangkanya akan segera kita sampaikan nanti," beber Dharmabella.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pejabat BUMD Siak diperiksa jaksa.
Pejabat BUMD Siak yang saat itu diduga memperkaya diri sendiri satu persatu dipanggil kejaksaan untuk diselidiki.
Penyelidikan itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbaz melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Saldi.
Dikatakan Saldi, untuk PT Siak Prima Nusalima (SPN) penyelidikan tersebut terkait penyertaan modal tahun 2008-2020 senilai Rp20 miliar.
"Iya benar kita sedang penyelidikan dugaan korupsi di PT SPN terkait penyertaan modal tahun anggaran 2008-2020 yang mencapai Rp20 miliar," kata Kajari Siak Dharmabella Tymbaz melalui Kasi Intel Saldi kepada Suara.com, Selasa (1/8/2022).
Dugaan pidana korupsi PT SPN didapati dalam penyertaan modal yang bersumber dari APBD Siak melalui PT SPS tahun 2008-2020 sebesar 15 miliar, PTPN 3 miliar dan IPB melalui anak usaha PT Prima Kelola Agrobisnis Agroindustri sebesar 2 miliar.
"Sementara sejauh ini PT SPN sudah tidak berjalan lagi. Tentunya kami menduga pengelolaan perusahaan tersebut tidak berjalan prinsip Good Corporate Goverment," ungkap Saldi.
Tak hanya PT SPN, Korps Adhyaksa juga memeriksa jajaran pejabat di perusahaan BUMD PT Samudera Siak (SS). Dugaan pengelolaan pencatatan kepelabuhan menjadi atensi bagi jaksa.
Pihaknya menduga ada ketidaksesuaian tentang laporan keuangan pencatatan kapal yang bersandar di Pelabuhan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).
Kontributor : Alfat Handri
Berita Terkait
-
Thomas Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Mahfud MD Ungkap Unsur Pidananya
-
Hitung Total Loss dan Real Cost, KPK Taksir Kerugian Negara di Kasus Taspen Capai Rp1 Triliun Lebih
-
Pedagang Pempek di Balik Dugaan Korupsi Senjata Gas Air Mata Polri
-
Pantas Berani Tolak Nafkah dari Suami, Sandra Dewi Bisa Dapat Miliaran Cuma dari Kerja Ini
-
Skandal X-Ray Kementan: KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp82 Miliar!
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Cooling System, Kapolsek Kandis Sosialisasi Pencegahan Perundungan ke Sekolah
-
PNM Kembali Buka Mekaar di 3T, Ibu-Ibu di Merauke Bisa Nikmati Pembiayaan Aman
-
Polres Siak Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas ke Perusahaan, Ajak Jaga Pilkada Damai
-
Kolaborasi Informasi Cuaca dengan BMKG, PHR Siap Produktif di Berbagai Kondisi
-
Naik Tinggi, Berikut Daftar Harga Sawit Riau Periode 6-12 November 2024