Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 18:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022). (Suara.com/Ria)

SuaraRiau.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menkopolhukam Mahfud MD menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Putri Candrawathi usai penetapan tersangka.

"Terserah polisi ajalah," singkat Mahfud kepada wartawan saat berada di kampus Stiba Makassar, Sulawesi Selatan dikutip dari Antara, Jumat (19/8/2022).

Ketua Kompolnas ini belum memberikan penjelasan lebih jauh terkait dengan penetapan Putri Chadrawhati sebagai tersangka, karena itu merupakan ranah penyelidikan pihak kepolisian.

Sebelumnya, Tim khusus Polri pada Jumat siang mengumumkan penetapan Putri Candrawathi, istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri Jakarta mengatakan, penyidik Polri telah menetapkan PC (Putri Chandrawathi) sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J

Putri Candrawathi juga diduga mengetahui saat-saat Brigadir J dibunuh oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo serta dua ajudan, dan satu sopir-nya yang kini ditetapkan tersangka masing-masing Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka R (Ricky Rizal) dan KM (Kuat Maruf).

Penyidik menerapkan pasal 337 KUHPidana juncto 55 dan 56 KUHP terhadap Bharada E. Sedangkan Bripka R dan supir K Kuat serta Irjen Ferdy Sambo, ditambahkan pasal 340 dengan hukuman pidana tertinggi yakni hukuman mati. (Antara)

Load More