SuaraRiau.id - Kasus perjudian berhasil diungkap jajaran Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini.
Judi yang berhasil terungkap kepolisian adalah modus gelanggang permainan (gelper) dan toto gelap (togel).
Judi gelper di Warung Tami, Ruli Teluk Bakau Nomor 91, RT 03/RW 09 Kelurahan Batu Besar, Nongsa menjadi kasus pertama yang berhasil terungkap.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan gelper itu digerebek pada Rabu (3/8/2022) lalu, sekira pukul 22.30 WIB.
Lima pelaku turut diamankan dalam penggerebekan gelper tersebut. Mustamin pemilik warung, seorang wanita berinisial SA selalu wasit. Ada juga pelaku lain berinisial PP, P dan AZ sebagai pemain.
"Kita juga amankan barang bukti uang tunai pemain Rp 70 ribu, uang wasit dari tangan wasit Rp 770 ribu, master mesin Pokemon dan Kingkong, buku catatan, dan kunci mesin gelper," kata Nugroho dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (18/8/2022).
Pengungkapan kedua kasus perjudian tersebut berdasarkan hasil laporan warga sekitar yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut.
Nugroho mengatakan, permainan gelper sebenarnya memiliki izin dari Dinas Pariwisata.
"Tapi bukan perjudian, melainkan permainan ketangkasan. Selain itu, tak boleh ada transaksi keuangan," kata dia.
Namun, lokasi yang diamankan pihaknya ini tidak memiliki izin dan ditemukan terjadi transaksi keuangan langsung.
Kasus perjudian kedua yang diungkap Satreskrim Polresta Barelang adalah togel di depan Kantor BRI Jodoh, Batuampar, Batam. Lokasi itu digerebek sekitar pukul 22:30 WIB, Rabu (17/8/2022).
"Dua orang berhasil kita amankan, I (31) merupakan bandar judi dan A (22) merupakan pemain," kata Nugroho.
Barang bukti yang turut diamankan yakni satu buku catatan nomor togel, kertas tanda tangan nomor togel, satu unit hp Nokia senter berwarna hitam dan uang tunai Rp 769 ribu.
Menurut pengakuan bandar togel, ia meraup keuntungan kurang lebih Rp 1 juta per hari. "Kalau kita hitung berarti kurang lebih Rp 30 juta per bulan," katanya.
Para pelaku dijerat pasal 303 jo 303 BIS KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Diduga Terlibat Bisnis Gelap Judi Konsorsium 303, Ini Kata Polri
-
Pengamat soal Judi di Riau, Singgung Organisasi Pemuda Bikin Lomba Berunsur Taruhan
-
Bisnis Gelap Judi 303 Diduga Libatkan Ferdy Sambo, Polri Beri Jawaban
-
Usai Terbongkarnya Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Kini Diduga Terlibat Kasus Perjudian Online
-
Dikaitkan dengan Dugaan Judi 303 Ferdy Sambo, Crazy Rich Surabaya Bersuara
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Gratis Saldo ShopeePay Cuma di Jumat Berkah! Ini 5 Link yang Wajib Kamu Coba
-
Komitmen pada Keberlanjutan Lingkungan, BRI Berdayakan Masyarakat untuk Kelola Bahan Pangan
-
Aplikasi TRING! dari BRI Group, Investasi Makin Mudah dan Aman
-
Rezeki 5 Link DANA Kaget Terbaru, Cuan Senilai Rp205 Ribu Langsung Cair
-
Bupati Siak Dicecar Hakim Sidang Konflik Lahan, Muncul 2 Sosok Disebut Cukong