SuaraRiau.id - Kasus perjudian berhasil diungkap jajaran Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini.
Judi yang berhasil terungkap kepolisian adalah modus gelanggang permainan (gelper) dan toto gelap (togel).
Judi gelper di Warung Tami, Ruli Teluk Bakau Nomor 91, RT 03/RW 09 Kelurahan Batu Besar, Nongsa menjadi kasus pertama yang berhasil terungkap.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan gelper itu digerebek pada Rabu (3/8/2022) lalu, sekira pukul 22.30 WIB.
Lima pelaku turut diamankan dalam penggerebekan gelper tersebut. Mustamin pemilik warung, seorang wanita berinisial SA selalu wasit. Ada juga pelaku lain berinisial PP, P dan AZ sebagai pemain.
"Kita juga amankan barang bukti uang tunai pemain Rp 70 ribu, uang wasit dari tangan wasit Rp 770 ribu, master mesin Pokemon dan Kingkong, buku catatan, dan kunci mesin gelper," kata Nugroho dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (18/8/2022).
Pengungkapan kedua kasus perjudian tersebut berdasarkan hasil laporan warga sekitar yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut.
Nugroho mengatakan, permainan gelper sebenarnya memiliki izin dari Dinas Pariwisata.
"Tapi bukan perjudian, melainkan permainan ketangkasan. Selain itu, tak boleh ada transaksi keuangan," kata dia.
Namun, lokasi yang diamankan pihaknya ini tidak memiliki izin dan ditemukan terjadi transaksi keuangan langsung.
Kasus perjudian kedua yang diungkap Satreskrim Polresta Barelang adalah togel di depan Kantor BRI Jodoh, Batuampar, Batam. Lokasi itu digerebek sekitar pukul 22:30 WIB, Rabu (17/8/2022).
"Dua orang berhasil kita amankan, I (31) merupakan bandar judi dan A (22) merupakan pemain," kata Nugroho.
Barang bukti yang turut diamankan yakni satu buku catatan nomor togel, kertas tanda tangan nomor togel, satu unit hp Nokia senter berwarna hitam dan uang tunai Rp 769 ribu.
Menurut pengakuan bandar togel, ia meraup keuntungan kurang lebih Rp 1 juta per hari. "Kalau kita hitung berarti kurang lebih Rp 30 juta per bulan," katanya.
Para pelaku dijerat pasal 303 jo 303 BIS KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Diduga Terlibat Bisnis Gelap Judi Konsorsium 303, Ini Kata Polri
-
Pengamat soal Judi di Riau, Singgung Organisasi Pemuda Bikin Lomba Berunsur Taruhan
-
Bisnis Gelap Judi 303 Diduga Libatkan Ferdy Sambo, Polri Beri Jawaban
-
Usai Terbongkarnya Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Kini Diduga Terlibat Kasus Perjudian Online
-
Dikaitkan dengan Dugaan Judi 303 Ferdy Sambo, Crazy Rich Surabaya Bersuara
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Garasi Mobil Rahasia Ditemukan Massa, 8 Mobil Mewah Ahmad Sahroni Hancur Kena Amuk
Pilihan
-
Heboh 'Ojol Taruna' Temui Gibran, GoTo Bongkar Identitas Aslinya
-
Sri Mulyani Bebaskan PPN untuk Pembelian Kuda Kavaleri, Termasuk Sikat Kuku dan Kantong Kotorannya
-
Diplomat Indonesia Tewas Ditembak di Peru! Ini Profil dan Jejak Karier Zetro Leonardo Purba
-
Polemik Gas Air Mata di UNISBA dan UNPAS Bandung, Rektor dan Polisi Beri Klarifikasi
-
Polemik Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Aktivis Nilai Bentuk Kriminalisasi
Terkini
-
Update Harga Sawit Riau Periode 3-9 September 2025
-
Lewat Dukungan BRI, Pecel Legendaris Ini Jadi Kuliner Paling Diburu di Kota Batu
-
Heboh Anggota DPRD Siak Diancam Mau Dibunuh dan 'Disate' Warga, Begini Ceritanya
-
CEK FAKTA: Massa Jarah dan Bakar Rumah Puan Maharani, Benarkah?
-
Dengan Rekam Jejak Cemerlang, Dhanny Kini Resmi Jabat Corporate Secretary BRI