SuaraRiau.id - Kasus perjudian berhasil diungkap jajaran Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini.
Judi yang berhasil terungkap kepolisian adalah modus gelanggang permainan (gelper) dan toto gelap (togel).
Judi gelper di Warung Tami, Ruli Teluk Bakau Nomor 91, RT 03/RW 09 Kelurahan Batu Besar, Nongsa menjadi kasus pertama yang berhasil terungkap.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan gelper itu digerebek pada Rabu (3/8/2022) lalu, sekira pukul 22.30 WIB.
Lima pelaku turut diamankan dalam penggerebekan gelper tersebut. Mustamin pemilik warung, seorang wanita berinisial SA selalu wasit. Ada juga pelaku lain berinisial PP, P dan AZ sebagai pemain.
"Kita juga amankan barang bukti uang tunai pemain Rp 70 ribu, uang wasit dari tangan wasit Rp 770 ribu, master mesin Pokemon dan Kingkong, buku catatan, dan kunci mesin gelper," kata Nugroho dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (18/8/2022).
Pengungkapan kedua kasus perjudian tersebut berdasarkan hasil laporan warga sekitar yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut.
Nugroho mengatakan, permainan gelper sebenarnya memiliki izin dari Dinas Pariwisata.
"Tapi bukan perjudian, melainkan permainan ketangkasan. Selain itu, tak boleh ada transaksi keuangan," kata dia.
Namun, lokasi yang diamankan pihaknya ini tidak memiliki izin dan ditemukan terjadi transaksi keuangan langsung.
Kasus perjudian kedua yang diungkap Satreskrim Polresta Barelang adalah togel di depan Kantor BRI Jodoh, Batuampar, Batam. Lokasi itu digerebek sekitar pukul 22:30 WIB, Rabu (17/8/2022).
"Dua orang berhasil kita amankan, I (31) merupakan bandar judi dan A (22) merupakan pemain," kata Nugroho.
Barang bukti yang turut diamankan yakni satu buku catatan nomor togel, kertas tanda tangan nomor togel, satu unit hp Nokia senter berwarna hitam dan uang tunai Rp 769 ribu.
Menurut pengakuan bandar togel, ia meraup keuntungan kurang lebih Rp 1 juta per hari. "Kalau kita hitung berarti kurang lebih Rp 30 juta per bulan," katanya.
Para pelaku dijerat pasal 303 jo 303 BIS KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Diduga Terlibat Bisnis Gelap Judi Konsorsium 303, Ini Kata Polri
-
Pengamat soal Judi di Riau, Singgung Organisasi Pemuda Bikin Lomba Berunsur Taruhan
-
Bisnis Gelap Judi 303 Diduga Libatkan Ferdy Sambo, Polri Beri Jawaban
-
Usai Terbongkarnya Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Kini Diduga Terlibat Kasus Perjudian Online
-
Dikaitkan dengan Dugaan Judi 303 Ferdy Sambo, Crazy Rich Surabaya Bersuara
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
Terkini
-
Aktivitas UMKM Menguat, BRI Catat Kenaikan Ekspektasi Bisnis dan Prospek Cerah pada Q4-2025
-
BRI Masuk Daftar Perusahaan dengan Skor Tertinggi Indonesia Trusted Companies 2025
-
5 Rekomendasi Sepatu ASICS Progresif untuk Lari, Tenis dan Padel
-
Harga Sawit Mitra Swadaya Riau Anjlok, Simak Daftar Lengkapnya
-
5 Mobil Bekas Murah untuk Para Milenial, Lengkap Simulasi Kreditnya